Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Di Sumut Di Tutup Permanen

Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ombudsman RI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi yang diminta berupa penutupan permanen hingga masuk daftar hitam.

Permintaan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dan Syafrida R. Rasahan serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Herdensi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Program MBG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu (19/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Timur Tumanggor dan jajaran, lebih dari 1.000 kepala SPPG se-Sumatera Utara, serta sejumlah pemangku kepentingan. Salah satu pembahasan utama ialah penanganan kasus keracunan MBG.

Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Sumut, sepanjang tahun 2026 telah terjadi empat kasus keracunan MBG dengan total 700 korban dengan rincian sebanyak 699 siswa dan satu guru.

Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2025 lalu yang tercatat satu kasus keracunan MBG dengan 107 korban.

Baca Juga:  BNN Cegah Vape Jadi Sarana Penyalahgunaan Narkotika

Kasus dengan jumlah korban terbesar terjadi pada Agustus 2026 di Kabupaten Karo. Sebanyak 389 orang menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Dari jumlah itu, 142 pasien menjalani rawat inap, 52 pasien menjalani rawat jalan, 175 pasien diperbolehkan pulang, dan dua pasien dirujuk.

“Jangan sampai kita menganggap keracunan ini hanya sekadar menghitung angka. Jika cara mengelola MBG seperti ini, potensi kejadian berulang akan terus ada,” kata Fikri.

Dia menegaskan penanganan kasus keracunan harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi dengan mengutamakan keselamatan penerima manfaat.

Menurut Fikri, BGN bersama perangkatnya di tingkat regional dan pemerintah daerah (pemda) harus memastikan pemulihan korban berjalan optimal. Selain itu, pembenahan tata kelola MBG juga harus dilakukan secara mendasar.

Fikri juga meminta BGN tidak hanya melakukan komunikasi secara vertikal, tetapi memperkuat koordinasi dengan pemda.

Hal itu disampaikan setelah Ombudsman menerima masukan dari sejumlah pemda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengenai minimnya koordinasi dari BGN sejak program MBG dijalankan.

Baca Juga:  Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan Tembus 81 Persen

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan bahwa MBG merupakan program strategis nasional yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kehadiran Ombudsman di lokasi menjadi pemantik bagi BGN dan SPPG untuk meningkatkan pengawasan, membenahi tata kelola, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Syafrida.

Ombudsman kemudian menyampaikan dua saran kepada BGN. Pertama, memberikan sanksi tegas berupa penutupan permanen dan memasukkan SPPG yang menyebabkan keracunan ke dalam daftar hitam.

Kedua, memperkuat koordinasi antara BGN pusat, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan SPPG dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Koordinasi tersebut dilakukan melalui evaluasi berkala, pemantauan, dan mitigasi risiko.

Fikri menegaskan persoalan keracunan MBG tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang salah atau perbaikan jangka pendek.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Berita Terbaru

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB