Ombudsman Lampung Selesaikan Laporan Penundaan Berlarut Pemisahan Hak Selama 3 Tahun

Jumat, 13 Mei 2022 | 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami menindaklanjuti laporan Sdr. M dengan melakukan permintaan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan, hasilnya permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan 2 SHM untuk tanah sisa milik Sdr. M,” ungkap Nur Rakhman.

Nur Rakhman juga mengapresiasi kepada tim pemeriksaan yang telah dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan tersebut. “Saya juga mengapresiasi Tim Pemeriksaan Laporan, proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan cepat tentunya dengan kerjasama yang baik juga dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, sehingga masalah juga terselesaikan dengan cepat, saya selalu berharap kepada instansi Terlapor agar terus bisa kooperatif,” tambah Nur Rakhman.

Baca Juga:  Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Menurut Nur Rakhman, salah satu substansi dalam pengawasan pelayanan publik di Ombudsman adalah pertanahan, sehingga masyarakat yang memiliki kendala maupun melihat adanya dugaan maladministrasi di Kantor Pertanahan dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman. Untuk wilayah Lampung, dapat melalui whatsapp pengaduan pada nomor 0811 980 3737 atau melalui e-mail ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.

“Bagi masyarakat, jangan segan untuk lapor ke Ombudsman, apabila menemukan adanya dugaan maladministrasi, mari bantu kami, agar pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik, dan ingat melapor di Ombudsman gratis atau tidak dipungut biaya” pungkas Nur Rakhman. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo
JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris
Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:07 WIB

Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:58 WIB

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:54 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB