Ombudsman Lampung Selesaikan Laporan Penundaan Berlarut Pemisahan Hak Selama 3 Tahun

Jumat, 13 Mei 2022 | 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung berhasil menyelesaikan permasalahan penundaan berlarut pemisahan hak (SHM) yang dimohonkan oleh masyarakat an Sdr. M di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sejak 2019 lalu. Hal itu diungkapkan Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung pada Jumat (13/05).

Nur Rakhman menjelaskan, Sdr. M melaporkan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dalam menindaklanjuti permohonan pemisahan hak yang dimohonkan oleh Sdr. M. Pasalnya, permohonan tersebut sudah diajukan sejak 01 Juli 2019, namun hingga 2022 permohonan tersebut tak kunjung selesai.

Baca Juga:  JMSI Riau Sematkan Pin Kehormatan untuk Erwin Dimas, Putra Riau yang Kawal Pembangunan dari Pusat

“Tanah Pelapor ini terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tahun 2015, tapi tidak semua, sehingga tanah yang lainnya masih tersisa dan masih dapat difungsikan kembali, maka dari itu SHM Pelapor awalnya akan dilakukan pemisahan hak oleh Kantor Pertanahan, namun tak kunjung selesai, sehingga Pelapor mengajukan permohonan pemisahan hak (SHM) secara mandiri Tahun 2019,” ujar Nur Rakhman.

Baca Juga:  Ombudsman Lampung Akan Pantau Langsung SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

Karena tak kunjung selesai, lanjut Nur Rakhman, Sdr. M kemudian sudah berupaya untuk mengkonfirmasi tindak lanjut permohonannya tersebut ke Kantor Pertanahan sejak 2019 sampai dengan 2022, karena selalu dijawab belum selesai maka Sdr. M melaporkan permasalahannya tersebut ke Ombudsman.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang
BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah
Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon di Yonif 7 Marinir
Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi
BPN Mesuji Ikuti Rakor Pensertipikatan Aset dan Penyelesaian Aset Tumpang Tindih BMD Pemprov Lampung
Transformasi Bulog Jadi Langkah Tepat Pastikan Kebutuhan Pangan Masyarakat Terpenuhi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:28 WIB

Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:42 WIB

BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:28 WIB

Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:43 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon di Yonif 7 Marinir

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:38 WIB

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:28 WIB

#indonesiaswasembada

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:38 WIB