Ombudsman Lampung Minta Disdikbud Perbaiki Tata Kelola Pemberian Ijazah

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua, Lanjut Nur Rakhman, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperkuat pengawasan pemberian ijazah peserta didik dengan menggunakan instrument tertulis.

“Saat ini Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti dengan membuat instrument tertulis ini, nantinya akan terlihat berapa jumlah ijazah yang masih ada di sekolah, dan akan terlihat juga bagaimana progres pemberian ijazah kepada peserta didik, jika belum diberikan apa alasannya, dari informasi yang kami terima dari Dinas Pendidikan dan sekolah, ada beberapa hal mengapa ijazah belum diberikan diantaranya karena peserta didik belum sidik jari, kuliah atau bekerja di luar daerah, alamat tidak ditemukan, dan tidak bisa dihubungi. Namun, tidak ada karena peserta didik atau walimurid belum melunasi sumbangan, karena hal itu dilarang oleh Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh menahan ijazah karena peserta didik atau walimurid belum lunas membayar sumbangan,” paparnya.

Baca Juga:  Bupati Lambar Minta Sekolah SMA/SMK Jalankan Program Gubernur

Menurut Nur Rakhman, adanya sarana pengaduan khusus terkait keluhan penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah juga sangat penting.

Ketiga, Ombudsman  meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMKN) Negeri di Provinsi Lampung menyediakan sarana pengaduan tersebut.

” Sebenarnya Dinas Pendidikan dan sekolah sudah memiliki sarana pengaduan secara umum, namun belum ada yang khusus terkait keluhan penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah, saat ini Dinas Pendidikan dan sekolah sudah menindaklanjuti dengan menyediakan sarana pengaduan khusus terkait penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik, jadi apabila masyarakat ada keluhan silahkan sampaikan ke sarana pengaduan tersebut, sehingga ijazah bisa segera diberikan sekolah tanpa alasan apapun (gratis), ” tuturnya.

Baca Juga:  Polsek Gedung Aji Tangkap Residivis Pelaku Curat Emas

Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Ombudsman

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wagub Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Lamtim Tingkatkan Iman dan Taqwa
Pemerintah Pastikan tak ada yang Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat
Nasib Jati Ukir Jepara (Tradisionil) Tanggungjawab Siapa!?
Safari Ramadhan, Romli Sapa Warga Tiga Kecamatan
Komisi XIII Dorong PPKn jadi Mata Pelajaran Wajib SD-PT
DPRD Komisi II Way Kanan Sambut Kedatangan Kasad
Wagub Jihan Buka Forum Konsultasi Publik dan Musrenbang Way Kanan 2026
Gubernur Mirza Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI
Nur Rokhman Ketua Ombudsman Lampun (Dok Ombudsman)

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:37 WIB

Wagub Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Lamtim Tingkatkan Iman dan Taqwa

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:49 WIB

Pemerintah Pastikan tak ada yang Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:34 WIB

Nasib Jati Ukir Jepara (Tradisionil) Tanggungjawab Siapa!?

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan, Romli Sapa Warga Tiga Kecamatan

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:07 WIB

Komisi XIII Dorong PPKn jadi Mata Pelajaran Wajib SD-PT

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Lamtim Tingkatkan Iman dan Taqwa

Rabu, 12 Mar 2025 - 22:37 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Pastikan tak ada yang Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat

Rabu, 12 Mar 2025 - 21:49 WIB

#indonesiaswasembada

Nasib Jati Ukir Jepara (Tradisionil) Tanggungjawab Siapa!?

Rabu, 12 Mar 2025 - 21:34 WIB

#indonesiaswasembada

Safari Ramadhan, Romli Sapa Warga Tiga Kecamatan

Rabu, 12 Mar 2025 - 21:13 WIB

#indonesiaswasembada

Komisi XIII Dorong PPKn jadi Mata Pelajaran Wajib SD-PT

Rabu, 12 Mar 2025 - 21:07 WIB