Ombudsman Lampung Minta Disdikbud Perbaiki Tata Kelola Pemberian Ijazah

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua, Lanjut Nur Rakhman, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperkuat pengawasan pemberian ijazah peserta didik dengan menggunakan instrument tertulis.

“Saat ini Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti dengan membuat instrument tertulis ini, nantinya akan terlihat berapa jumlah ijazah yang masih ada di sekolah, dan akan terlihat juga bagaimana progres pemberian ijazah kepada peserta didik, jika belum diberikan apa alasannya, dari informasi yang kami terima dari Dinas Pendidikan dan sekolah, ada beberapa hal mengapa ijazah belum diberikan diantaranya karena peserta didik belum sidik jari, kuliah atau bekerja di luar daerah, alamat tidak ditemukan, dan tidak bisa dihubungi. Namun, tidak ada karena peserta didik atau walimurid belum melunasi sumbangan, karena hal itu dilarang oleh Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh menahan ijazah karena peserta didik atau walimurid belum lunas membayar sumbangan,” paparnya.

Baca Juga:  BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Menurut Nur Rakhman, adanya sarana pengaduan khusus terkait keluhan penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah juga sangat penting.

Ketiga, Ombudsman  meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMKN) Negeri di Provinsi Lampung menyediakan sarana pengaduan tersebut.

” Sebenarnya Dinas Pendidikan dan sekolah sudah memiliki sarana pengaduan secara umum, namun belum ada yang khusus terkait keluhan penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah, saat ini Dinas Pendidikan dan sekolah sudah menindaklanjuti dengan menyediakan sarana pengaduan khusus terkait penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik, jadi apabila masyarakat ada keluhan silahkan sampaikan ke sarana pengaduan tersebut, sehingga ijazah bisa segera diberikan sekolah tanpa alasan apapun (gratis), ” tuturnya.

Baca Juga:  Lantik Ketua dan Sekretaris Prodi serta Kepala UPT Perpustakaan, Rektor UIN RIL Tekankan Pikiran Jangka Panjang

Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Ombudsman

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Nur Rokhman Ketua Ombudsman Lampun (Dok Ombudsman)

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB