Ombudsman Ajari ‘Berani’ Warga Lamtim

Kamis, 23 November 2023 | 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
LAMPUNG TIMUR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mengajak ‘berani’ – berani mengadu jika layanan publik tak sesuai yang diharapkan.

Kegiatan mengajak berani ini diramu dalam kegiatan penguatan pengawasan pelayanan publik bagi masyarakat di Desa Sri Gading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu (22/11).

Hal itu dilakukan atas keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman terkait kurangnya tiang listrik di Desa tersebut sehingga mempengaruhi kualitas dan keamanan pelayanan listrik oleh PT PLN bagi masyarakat.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat merupakan pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik selain Ombudsman, DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelayanan publik adalah dengan menyampaikan pengaduan, bisa kepada Ombudsman dan penyelenggara, tetapi apa dasar hukum dan bagaimana tatacaranya itu yang kami perkuat ke masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dukung Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan di Provinsi Lampung, Wagub Jihan Tinjau Revitalisasi SMA Islam Plus Hidayatut Thullab

Nur Rakhman menjelaskan dasar hukum masyarakat bisa menyampaikan pengaduan pelayanan publik adalah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

“Masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman atau pengawas lainnya apabila mengalami pelayanan publik yang buruk, karena hal itu sudah dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Nur Rakhman menjelaskan penyelenggara pelayanan publik juga wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat, minimal 14 hari untuk menanggapi untuk memberikan penjelasan terkait lengkap atau tidak lengkapnya persyaratan pengaduan dan 60 hari untuk menyelesaikan pengaduan.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Prestasi Internasional Riski Muhammad Ivan, Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber

“Kalau masyarakat sudah menyampaikan pengaduan, penyelenggara pelayanan publik harus menindaklanjuti pengaduan tersebut, karena hal itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik, dan bagi penyelenggara juga sebagai sarana perbaikan pelayanan,” lanjutnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri warga Desa Sri Gading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur tersebut, Ombudsman Lampung juga mengingatkan warga untuk tetap mengakses pelayanan publik sesuai dengan prosedur yang berlaku, “Tadi yang hadir sekitar 39 warga Desa Sri Gading, ada keluhan lain selain keluhan pelayanan listrik seperti jalan rusak, dan kami dorong masyarakat untuk bisa menyampaikan permohonan perbaikan jalan sesuai prosedur kepada Dinas terkait dan berani menyampaikan pengaduan jika permohonan tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Apresiasi Semangat Pengabdian Purnawirawan Polri untuk Menjaga Stabilitas Lampung
TransNusa Aviation Mandiri Buka Jalur Terbang Lampung-Jakarta dan Lampung- Kualalumpur
KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam
Lampung Matangkan Paskibraka 2026
Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar
DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK
Dokumen PAW Wakil Bupati Way Kanan Diserahkan
Hari Harimau Internasional Dirayakan di Heiliongjing

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:17 WIB

Gubernur Apresiasi Semangat Pengabdian Purnawirawan Polri untuk Menjaga Stabilitas Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:55 WIB

TransNusa Aviation Mandiri Buka Jalur Terbang Lampung-Jakarta dan Lampung- Kualalumpur

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:48 WIB

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:49 WIB

Lampung Matangkan Paskibraka 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:46 WIB

Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Matangkan Paskibraka 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:49 WIB

Trump Ngamuk Bakal Serang Iran Besar-besaran setelah kapal AS ditembaki Iran di Selat Hormuz [Xin]

#indonesiaswasembada

Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:46 WIB