Nekat Buat Laporan Polisi Palsu, Seorang Warga Raman Utara Ditangkap Polres Lamtim

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

LAMPUNG TIMUR – Seorang warga Kecamatan Raman Utara, akhirnya berurusan dengan Polisi, akibat membuat laporan kejadian tindak pidana palsu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada rabu (29/3) mengatakan, tersangka berinisial IS (30), warga desa Raman Aji kecamatan Raman Utara.

“Tersangka yang memiliki latar belakang terlilit hutang, berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) palsu, yang menimpa dirinya, dengan kerugian sepeda motor N Max” ujarnya

Pelaku malaporkan ke Polsek Raman Utara bahwa pada Selasa (28/3) sekira pukul 11.15 Wib, saat IS sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh 4 orang laki-laki, kemudian 3 orang pelaku turun dan mengeluarkan senjata api mirip dengan pistol lalu menodongkan ke wajah IS sambil berkata “cepat serahkan, dari pada saya bunuh”, karena takut kemudian menyerahkan sepeda motor milik IS dan dibawa kabur ke arah kecamatan Seputih Raman.

Baca Juga:  Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Berdasarkan kejadian tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melakukan pengecekan CCTV, berdasarkan bukti petunjuk adanya kejanggalan atas laporan IS.

Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi berdasarkan petunjuk korban dan dihubungkan dengan alat bukti lain serta dari hasil pemeriksaan terhadap IS dan diperlihatkan rekaman CCTV, selanjutnya diakui oleh korban bahwa telah merekayasa laporan yang telah dia buat di Polsek Raman Utara, diterangkannya bahwa sepeda motornya bukan hilang, melainkan dititipkan ke seseorang di Seputih Raman sebagai jaminan hutang.

Baca Juga:  Stabilitas Harga Terjaga, IHK Lampung Lebih Rendah dari Nasional

Selanjutnya Polisi melakukan upaya paksa terhadap barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max di desa Raman Indra kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Raman Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan
LCC Empat Pilar MPR Provinsi Jawa Timur Resmi Dibuka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Lima Pesan Kebangsaan
Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN
Perkuat Spiritual dan Soliditas, Raker UIN RIL 2026 Diisi Qiyamul Lail hingga Senam Pagi
Catatkan Performa Positif Q1 2026, Laba Bersih HKA Melampaui Target Hingga 184%
KKB Kian Membuat Masyarakat Papua Pegunungan Resah dan Takut
Dua Insiden Papua: Tidak Saling Berkaitan
LP2M UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Penulisan Proposal untuk Dosen Pemula dan Tendik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:59 WIB

Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan

Sabtu, 18 April 2026 - 15:56 WIB

LCC Empat Pilar MPR Provinsi Jawa Timur Resmi Dibuka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Lima Pesan Kebangsaan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:15 WIB

Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Perkuat Spiritual dan Soliditas, Raker UIN RIL 2026 Diisi Qiyamul Lail hingga Senam Pagi

Sabtu, 18 April 2026 - 11:51 WIB

Catatkan Performa Positif Q1 2026, Laba Bersih HKA Melampaui Target Hingga 184%

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:15 WIB