Nasib Siti Nurbaya di Skandal Lahan Sawit dan Hilangnya Pajak Rp 450 T

Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGGELEDAHAN yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, bukan sekadar upaya paksa biasa.

Operasi senyap yang dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026) ini diyakini sebagai kunci pembuka kotak pandora skandal tata kelola sawit terbesar dalam satu dekade terakhir.

Di balik dinding rumah sang mantan menteri, penyidik Jampidsus memburu jejak administrasi yang melegalkan jutaan hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan—sebuah kebijakan yang dikenal dengan istilah “pemutihan”.


Jantung persoalan kasus ini berdetak pada implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), spesifiknya Pasal 110A dan 110B. Regulasi yang sejatinya dibuat untuk menertibkan keterlanjuran lahan, diduga kuat telah “dibajak” menjadi komoditas dagang antara regulator dan korporasi seperti di rilis jmsinewsnetwork-porosmedi.com.

Penyelidikan Kejagung mengendus praktik amis dalam penentuan klasifikasi pasal. Pasal 110A, yang memberikan sanksi ringan (hanya bayar PSDH-DR), diduga diobral kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya dikenakan Pasal 110B (sanksi berat/denda administratif progresif).

Baca Juga:  Sinergi Pendidikan dan Dunia Usaha, Dekranasda Lampung Kembangkan Talenta Siswa SMK

“Ada dugaan manipulasi data. Perusahaan yang murni merambah hutan tanpa izin, disulap seolah-olah memiliki izin lama agar dendanya murah. Selisih denda itulah yang menjadi kerugian negara dan bancakan oknum,” ungkap sumber internal di lingkungan penyidikan.

Data yang dikantongi Satgas Sawit dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melukiskan skala perampokan yang fantastis.

Dari total 3,37 juta hektare lahan sawit ilegal yang teridentifikasi dalam kawasan hutan (setara 50 kali luas Jakarta), potensi penerimaan negara dari denda dan pajak seharusnya mencapai kisaran Rp 450 triliun.

Namun, realitasnya jauh panggang dari api. Target yang ditetapkan Satgas Sawit hanya berkisar di angka Rp 70 triliun. Ke mana selisih sekitar Rp 380 triliun tersebut ? Angka raksasa ini diduga menguap melalui mekanisme self-reporting (pelaporan mandiri) yang cacat.

Korporasi melaporkan luas lahan lebih kecil dari fakta lapangan, dan KLHK sebagai verifikator diduga ‘tutup mata’ atau sengaja melegitimasi data palsu tersebut.

Baca Juga:  Gelar Rapat Perdana Pasca-Musda, JMSI Lampung Sosialisasi Pengurus Baru

Warisan Beban Ekologis
Penggeledahan di enam lokasi, termasuk kantor kementerian dan rumah pihak swasta, menjadi sinyal bahwa Kejagung membidik tersangka intelektual (intellectual dader).

Jika terbukti bahwa Siti Nurbaya atau jajarannya terlibat dalam merekayasa status “pemutihan” ini, maka narasi keberhasilan hilirisasi sawit selama satu dekade terakhir akan tercoreng oleh fakta bahwa industri ini dibangun di atas pondasi korupsi dan perusakan hutan lindung yang dilegalkan secara ugal-ugalan.

Kini, publik menanti nyali Kejagung : mampukah korps Adhyaksa menyeret para ‘pemain’ di balik SK Pelepasan Kawasan Hutan ini ke meja hijau. Akankah Siti Nurbaya, Srikandi asal Lampung ini akan bebas dari segala tudingan yang menyudutkan? Kita tunggu kerja Kejagung.[]


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Porosmedia

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api
Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Pelaku Curanmor di Sungai Buaya, Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Rumah Mertua
Dukung Pengembangan Potensi Siswa, SMAN 2 Medan Gelar Parenting dan Serahkan SK Komite
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Provinsi Lampung
Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 15 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Reformasi Birokrasi, SAKIP 2025 Naik ke Predikat BB
Komisi II DPR RI Target Selesai RUU Pilkada Tahun ini 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:57 WIB

TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:53 WIB

Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:50 WIB

Pelaku Curanmor di Sungai Buaya, Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Rumah Mertua

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:20 WIB

Dukung Pengembangan Potensi Siswa, SMAN 2 Medan Gelar Parenting dan Serahkan SK Komite

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:17 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Provinsi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:57 WIB