Nasib Siti Nurbaya di Skandal Lahan Sawit dan Hilangnya Pajak Rp 450 T

Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGGELEDAHAN yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, bukan sekadar upaya paksa biasa.

Operasi senyap yang dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026) ini diyakini sebagai kunci pembuka kotak pandora skandal tata kelola sawit terbesar dalam satu dekade terakhir.

Di balik dinding rumah sang mantan menteri, penyidik Jampidsus memburu jejak administrasi yang melegalkan jutaan hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan—sebuah kebijakan yang dikenal dengan istilah “pemutihan”.


Jantung persoalan kasus ini berdetak pada implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), spesifiknya Pasal 110A dan 110B. Regulasi yang sejatinya dibuat untuk menertibkan keterlanjuran lahan, diduga kuat telah “dibajak” menjadi komoditas dagang antara regulator dan korporasi seperti di rilis jmsinewsnetwork-porosmedi.com.

Penyelidikan Kejagung mengendus praktik amis dalam penentuan klasifikasi pasal. Pasal 110A, yang memberikan sanksi ringan (hanya bayar PSDH-DR), diduga diobral kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya dikenakan Pasal 110B (sanksi berat/denda administratif progresif).

Baca Juga:  Firman Soebagyo Dorong Ikan Lokal Masuk Program Makan Bergizi Gratis

“Ada dugaan manipulasi data. Perusahaan yang murni merambah hutan tanpa izin, disulap seolah-olah memiliki izin lama agar dendanya murah. Selisih denda itulah yang menjadi kerugian negara dan bancakan oknum,” ungkap sumber internal di lingkungan penyidikan.

Data yang dikantongi Satgas Sawit dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melukiskan skala perampokan yang fantastis.

Dari total 3,37 juta hektare lahan sawit ilegal yang teridentifikasi dalam kawasan hutan (setara 50 kali luas Jakarta), potensi penerimaan negara dari denda dan pajak seharusnya mencapai kisaran Rp 450 triliun.

Namun, realitasnya jauh panggang dari api. Target yang ditetapkan Satgas Sawit hanya berkisar di angka Rp 70 triliun. Ke mana selisih sekitar Rp 380 triliun tersebut ? Angka raksasa ini diduga menguap melalui mekanisme self-reporting (pelaporan mandiri) yang cacat.

Korporasi melaporkan luas lahan lebih kecil dari fakta lapangan, dan KLHK sebagai verifikator diduga ‘tutup mata’ atau sengaja melegitimasi data palsu tersebut.

Baca Juga:  Ukraina Tembak Kapal Dagang Iran, Menlu Seyed Desak UE Ambil Tindakan

Warisan Beban Ekologis
Penggeledahan di enam lokasi, termasuk kantor kementerian dan rumah pihak swasta, menjadi sinyal bahwa Kejagung membidik tersangka intelektual (intellectual dader).

Jika terbukti bahwa Siti Nurbaya atau jajarannya terlibat dalam merekayasa status “pemutihan” ini, maka narasi keberhasilan hilirisasi sawit selama satu dekade terakhir akan tercoreng oleh fakta bahwa industri ini dibangun di atas pondasi korupsi dan perusakan hutan lindung yang dilegalkan secara ugal-ugalan.

Kini, publik menanti nyali Kejagung : mampukah korps Adhyaksa menyeret para ‘pemain’ di balik SK Pelepasan Kawasan Hutan ini ke meja hijau. Akankah Siti Nurbaya, Srikandi asal Lampung ini akan bebas dari segala tudingan yang menyudutkan? Kita tunggu kerja Kejagung.[]


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Porosmedia

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Anak Muda Indonesia Makin Tak Bisa Lepas dari Smartwatch
Xiplomacy: Kehangatan yang Melampaui Batas
Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak
Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki
Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung
Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik
USS Abraham Lincoln ‘Oleng’, AS Kerahkan Kapal Induk Baru ke Timur Tengah
Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Anak Muda Indonesia Makin Tak Bisa Lepas dari Smartwatch

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Xiplomacy: Kehangatan yang Melampaui Batas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Anak Muda Indonesia Makin Tak Bisa Lepas dari Smartwatch

Sabtu, 15 Agu 2026 - 13:49 WIB

Presiden China Xi Jinping berbincang dengan anggota keluarga petani lokal di Kosta Rika, pada 3 Juni 2013.[Xin]

#indonesiaswasembada

Xiplomacy: Kehangatan yang Melampaui Batas

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:08 WIB

#indonesiaswasembada

Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:10 WIB

#indonesiaswasembada

Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:04 WIB

#indonesiaswasembada

Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung

Sabtu, 15 Agu 2026 - 08:56 WIB