Momentum Badan Publik Memperbaiki Pelayanan Informasi Publik

Kamis, 1 Agustus 2024 | 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi keterbukaan informasi publik akan segera dimulai merupakan momentum bagi Badan Publik dalam memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat. Hal ini mengemuka dalam Webinar Series ke-43 dengan tema “Kupas Tuntas Menghadapi Monev 2024” yang berlangsung secara daring, Kamis (1/8/24).

“Monev merupakan momentum melakukan ‘general check up’ bagaimana implementasi keterbukaan informasi di Badan Publik,” kata CEO Magnitude Indonesia, Ir. Abdul Rahman Ma’mun, MIP membuka kegiatan tersebut.

Dengan demikian, lanjut Aman yang juga Dosen Universitas Paramadina ini menambahkan, momentum ini harus dapat dimanfaatkan oleh Badan Publik. Dirinya mengingatkan pentingnya pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi lembaga negara pemerintah maupun non-pemerintah.

Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik merupakan tanggung jawab lembaga negara dan hak kepada setiap individu untuk mendapatkan informasi. Beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik juga berguna untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tersebut.

“Pentingnya transparansi yang dilakukan oleh Badan Publik akan menghasilkan kepercayaan, sehingga kepercayaan dari masyarakat tersebut akan menghasilkan reputasi yang baik pula” ujar Abdul Rahman Ma’mun.

Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudukatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan/atau APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Baca Juga:  Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran

Triana Nurchayati, Sos, MIKom, Content Director Magnitude Indonesia yang menjadi narasumber dalam webinar ini menambahkan, bahwa empat hal dalam implementasi keterbukaan informasi publik apabila sudah diterapkan akan mempermudah dalam mengikuti proses penilaian monev. “Sudah atau belum membentuk Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi Publik, menyusun Daftar Informasi Publik dan uji konsekuensi informasi dikecualikan,” kata dia menambahkan.

Saat ini, lanjutnya, tahapan monev baru sampai pada sosialisasi kepada Badan Publik khususnya Badan Publik Pusat. Sebagian provinsi sudah akan melakukan launching monev, misalnya DKI Jakarta. Badan Publik dapat mulai melakukan perbaikan terhadap website sebagai media penyampaian informasi yang pro aktif, baik informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala maupun informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. “Pada prinsipnya, PPID melakukan pengelolaan informasi tidak hanya front office di meja pelayanan informasi dan website maupun aplikasi tapi juga terhadap back office pengelolaan informasi yakni bagaimana unit kerja menunjang pengelolaan informasi,” kata Tria yang juga Senior Consultant Magnitude Indonesia.

Baca Juga:  Palestina Berharap, Pemilu Israel Bawa Kedamaian di Gaza dan Tepi Barat

Ada perbedaan pada Webinar Series ke-43 ini dibandingkan dengan webinar-webinar sebelumnya yang diselenggarakan oleh Magnitude Indonesia bersama dengan Magnitude Institute of Transparency, yaitu interaksi antar perwakilan PPID di pusat maupun di kantor wilayah. Business Manager Magnitude Indonesia, yaitu Handiyono Aruman mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk lebih mengetahui permasalahan setiap badan publik dalam menghadapi Monitoring & Evaluasi (Monev) 2024. “Jadi kita lakukan dengan sistem seperti ini adalah untuk mengedukasi mereka (badan publik) dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” ujar Handiyono Aruman.

Di akhir webinar tersebut, juga terdapat pemberitahuan tentang Coaching Clinic bagi para Badan Publik yang ingin berkonsultasi terkait pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire) monitoring & evaluasi keterbukaan informasi publik 2024. Webinar yang diselenggarakan Magnitude Indonesia bersama dengan Magnitude Institute of Transparency via Zoom Meeting tersebut diikuti oleh 60 peserta dari jajaran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi) Kementerian/Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lemabaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Rumah Sakit, Universitas dan Pemerintah Daerah. ##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Palestina Berharap, Pemilu Israel Bawa Kedamaian di Gaza dan Tepi Barat
AS Naikkan Anggaran Perang Lawan Iran 47 Miliar Dolar
Gubernur Ingatkan, Pejabat Harus Berintegritas dan Berkompetensi
Alhamdulillah, Hujan Bantu Padamkan Karhutla di Way Kambas
AS Ingatkan Kawasan Teluk soal Serangan ke Iran Usai Pemilu Sela
Rival Netanyahu, Eisenkot, Siap Bentuk Pemerintahan
Perusahaan Robotika Tiongkok Jajaki Mitra di Indonesia
Tiongkok Garap Aspal Buton, Investasi 60 Juta Dolar AS

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Palestina Berharap, Pemilu Israel Bawa Kedamaian di Gaza dan Tepi Barat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:46 WIB

AS Naikkan Anggaran Perang Lawan Iran 47 Miliar Dolar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Gubernur Ingatkan, Pejabat Harus Berintegritas dan Berkompetensi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Alhamdulillah, Hujan Bantu Padamkan Karhutla di Way Kambas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:21 WIB

AS Ingatkan Kawasan Teluk soal Serangan ke Iran Usai Pemilu Sela

Berita Terbaru

Ditengah setiap langkahnya kain tak jelas, Trump lempar pernyataan 'Perang Dengan Iran ' adalah perkara kecil. [XInhua]

Berita Utama

AS Naikkan Anggaran Perang Lawan Iran 47 Miliar Dolar

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:46 WIB