Miris Vonis Harvey Moeis, Korupsi Capai Rp 300 T, Hukuman 6,5 Tahun Bui

Kamis, 26 Desember 2024 | 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supremasi hukum harus menjadi prinsip dasar dalam setiap putusan hakim, termasuk dalam menentukan nasib Harvey Moeis. Ketika hakim gagal menerapkan hukum secara adil dan tegas, hal ini tidak hanya mencoreng citra pengadilan tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jika keputusan semacam ini dibiarkan, Indonesia berisiko kehilangan moralitas hukumnya, di mana hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi alat tawar-menawar bagi kepentingan tertentu.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidato kenegaraannya berkomitmen untuk menangkap dan menghukum berat para koruptor yang merugikan negara.

Baca Juga:  Dandim Bersama Kapolres Kawal Aksi Damai Konflik Gajah Desa Penyangga TNWK

Namun, kasus Harvey Moeis justru menjadi ujian besar bagi pemerintahannya. Rakyat memiliki hak untuk menagih janji bahwa korupsi akan diberantas tanpa kompromi. Jika tidak ada tindak lanjut yang tegas, maka janji tersebut hanya akan menjadi retorika politik tanpa implementasi nyata, dan rakyat akan terus mempertanyakan keberpihakan pemerintah pada keadilan.

Hukuman mati untuk kasus Harvey Moeis layak dipertimbangkan dalam konteks keadilan dan sebagai upaya memberikan efek jera. Dengan kerugian negara yang sangat besar dan dampaknya pada kesejahteraan masyarakat, pemberian hukuman berat, termasuk hukuman mati, akan menegaskan bahwa Indonesia tidak mentolerir korupsi dalam bentuk apa pun.  Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat oleh publik, demi menjaga kepercayaan terhadap hukum dan institusi negara.##

Baca Juga:  Asisten 2 Way Kanan, Dr Arie Buka Sosialisasi SIRUP

Penulis : Aniw


Editor : Anis


Sumber Berita : Korupsi Abdul Muis, Indonesia

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan
‎IKA FKIP Unila Segera Punya Gedung Sekretariat Megah 2 Lantai
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri HPN 2026 di Banten
HKA dan BTB Bantu Normalisasi Irigasi Bantu Atasi Genangan Air di Jalan Kabupaten Lampung Tengah
Way Kambas Lampung Jadi Prioritas Kerja Sama Konservasi dalam Pertemuan Prabowo–Raja Charles III
Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kotabaru 4.000 Hektare ke Kemenhut
Sinergi PKK dan APJI Lampung, Perkuat Daya Saing UMKM Kuliner Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:25 WIB

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:58 WIB

‎IKA FKIP Unila Segera Punya Gedung Sekretariat Megah 2 Lantai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:35 WIB

Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:49 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri HPN 2026 di Banten

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:28 WIB

HKA dan BTB Bantu Normalisasi Irigasi Bantu Atasi Genangan Air di Jalan Kabupaten Lampung Tengah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB

#indonesiaswasembada

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 22:25 WIB