Supremasi hukum harus menjadi prinsip dasar dalam setiap putusan hakim, termasuk dalam menentukan nasib Harvey Moeis. Ketika hakim gagal menerapkan hukum secara adil dan tegas, hal ini tidak hanya mencoreng citra pengadilan tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jika keputusan semacam ini dibiarkan, Indonesia berisiko kehilangan moralitas hukumnya, di mana hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi alat tawar-menawar bagi kepentingan tertentu.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidato kenegaraannya berkomitmen untuk menangkap dan menghukum berat para koruptor yang merugikan negara.
Namun, kasus Harvey Moeis justru menjadi ujian besar bagi pemerintahannya. Rakyat memiliki hak untuk menagih janji bahwa korupsi akan diberantas tanpa kompromi. Jika tidak ada tindak lanjut yang tegas, maka janji tersebut hanya akan menjadi retorika politik tanpa implementasi nyata, dan rakyat akan terus mempertanyakan keberpihakan pemerintah pada keadilan.
Hukuman mati untuk kasus Harvey Moeis layak dipertimbangkan dalam konteks keadilan dan sebagai upaya memberikan efek jera. Dengan kerugian negara yang sangat besar dan dampaknya pada kesejahteraan masyarakat, pemberian hukuman berat, termasuk hukuman mati, akan menegaskan bahwa Indonesia tidak mentolerir korupsi dalam bentuk apa pun. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat oleh publik, demi menjaga kepercayaan terhadap hukum dan institusi negara.##
Penulis : Aniw
Editor : Anis
Sumber Berita : Korupsi Abdul Muis, Indonesia
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















