Dalam perspektif asas keadilan, putusan terhadap Harvey Moeis tampak mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum. Banyak terpidana korupsi lainnya yang menerima hukuman lebih berat untuk kasus dengan nilai kerugian jauh lebih kecil. Misalnya, seorang mantan pejabat yang terbukti korupsi Rp1 miliar divonis 12 tahun penjara. Dengan putusan Harvey Moeis yang dipertimbangkan atas dasar “faktor keluarga,” muncul pertanyaan tentang bagaimana keadilan diterapkan secara konsisten. Apakah keadilan dapat di negosiasikan berdasarkan status sosial atau pengaruh?
Perbandingan dengan negara lain semakin mempertegas ketimpangan ini. Di Tiongkok, seorang pejabat yang terlibat korupsi senilai Rp6,5 triliun dijatuhi hukuman mati tanpa pandang bulu. Negara tersebut terkenal dengan pendekatan tegasnya terhadap korupsi, dengan tujuan melindungi integritas sistem negara.
Di Korea Selatan, mantan presiden Park Geun-hye divonis 20 tahun penjara karena korupsi yang nilainya jauh lebih kecil. Studi kasus ini menunjukkan bahwa negara-negara lain menempatkan integritas hukum di atas pertimbangan pribadi, sosial, atau keluarga.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Aniw
Editor : Anis
Sumber Berita : Korupsi Abdul Muis, Indonesia
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















