Miris! Obat Sirup Anak yang Dilarang BPOM-RI Masih Ada di Lampura

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Daftar nama-nama obat-obatan cair (Syrup) yang telah dirilis sebelumnya oleh BPOM-RI termasuk nama pemasok atau produsen yang dilarang untuk dikonsumsi dan dilarang peredarannya dilapangan ternyata masih ada stok barangnya di Kabupaten Lampung Utara.

Obat-obatan tersebut setidaknya ditemukan saat awak media meliput kegiatan monitoring pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten setempat yang mendatangi salah satu Apotek yang ada diseputaran kota. Walaupun tidak dipajang dan diperjualbelikan kepada konsumen, namun fisik atau stok barang tersebut masih ada di Apotek tersebut.

Nama Obat Syrup batuk yang ditemukan tersebut salah satunya bernama Cetirizine Hydrochloride dengan bentuk sirup kemasan botol 60 ml yang merupakan salah satu produk dari PT REMZ yang telah dicekal peredarannya.

Baca Juga:  Krakatau Beach Run 2025: Bangun Lampung Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Lampura, Rohim Fauzi saat diwawancarai disela-sela kegiatan monitoring mengungkapkan pihaknya telah melakukan kegiatan monitoring ke berbagai apotek yang ada di Kabupaten Lampura sebanyak 3 (tiga) kali sejak dikeluarkannya surat edaran oleh BPOM-RI yang melarang berbagai merk dan jenis obat sirup yang membahayakan bagi kesehatan anak.

Dirinya juga mengaku selama sosialisasi dan monitoring pihaknya dibantu oleh seluruh Puskesmas yang tersebar di 23 Kecamatan. Dirinya juga mengakui selama melakukan pembinaan terhadap apotek-apotek yang ada di Kabupaten dengan juluk Bumi Ragem Tunas Lampung itu hanya mengambil sampel beberapa apotek saja. Namun fakta yang ditemukan dilapangan obat-obatan tersebut masih ada diwilayah seputaran kota. Walaupun sudah tidak diperjualbelikan, namun keberadaan obat tersebut di apotek menunjukkan lemahnya pengawasan oleh Dinkes setempat.

Baca Juga:  Bunda Literasi Provinsi Lampung Dorong Generasi Muda Lampung Berkarya Lewat Puisi Esai

“Dinkes Lampura berdasarkan surat perintah tugas oleh Ibu Kadis, melakukan pembinaan terhadap apotek-apotek yang ada di Kabupaten Lampung Utara, walaupun itu hanya secara sampling (sampel). Di Apotek Istana tadi kita menemukan obat yang dilarang, namun mereka sudah melakukan sesuai SOP yaitu menyimpan obat tersebut untuk selanjutnya ditukarkan kembali ke distributor obatnya,” kata Rohim saat dikonfirmasi awak media seusai kegiatan, Kamis, (15/12) petang.

Berita Terkait

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber
Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan
Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”
Kapolda Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Digelar Tertib dan Damai
Wali Murid hingga Pedagang Berharap Demo di Lampung Berjalan Damai
Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agu 2025 - 21:05 WIB

#indonesiaswasembada

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:46 WIB