Permohonan ini telah disampaikan kepada Ketua PN Tanjungkarang dengan nomor 02/LF-SAC/V/2022. tanggal 24 Mei 2022. Perihal Permohonan Realisasi Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dan Pengosongan Setelah Tahapan Annmaning selesai dan Gugatan Bantahan (Derden Verzet) atas Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14 Oktober 2019 Tentang Aanmaning/Teguran Eksekusi ditolak oleh MA.
“Bahwa berdasarkan Penolakan MA tersebut tidak ada lagi alasan hukum bagi Ketua PN Tanjungkarang untuk tidak melaksanakan putusan (eksekusi) dan menerbitkan Berita Acara Eksekusi dan Pengosongan, mengingat tahapan aanmaning telah selesai dilaksanakan,” tegas Amrullah.
Dilanjutkan Amrullah, jika Ketua PN Tanjungkarang masih memerlukan Surat Kuasa Baru sebagaimana yang diterangkan oleh Humas PN Tanjungkarang kepada Media online, maka dengan ini pihaknya juga melampirkan surat kuasa khusus dimaksud.
“Mengingat Surat Kuasa Khusus untuk keperluan Eksekusi dan Pengosongan telah kami ajukan pada tanggal 11 Agustus 2019 yang kemudian pada tanggal 07 Oktober 2019, kami telah mengajukan Permohonan Eksekusi dan Pengosongan, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang telah menerbitkan Penetapan Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14 Oktober 2019. Bahwa setelah selesai pelaksanaan Annmaning Para Termohon Eksekusi telah melakukan Gugatan Bantahan yang mana kemudian Gugatan Bantahan tersebut telah ditolak pula oleh PT Tanjungkarang dan MA sebagaimana Putusan MA Nomor: 3080 K/PDT/2021 Tanggal 1 November 2021,” tutupnya. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2















