Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA-DPD RI menilai pembentukan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah didalam mengelola aset, sehingga tidak ada lagi temuan-temuan mengenai aset daerah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga dalam laporan pelaksanaan tugas Komite IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Nusantara V, Jumat (02/02).
Fernando Sinaga mengatakan beberapa hal yang menjadi rekomendasi dalam pertimbangan DPD RI terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023, antara lain pemerintah pusat dan daerah harus memperbaiki perencanaan serta melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi temuan dan permasalahan yang berulang.
“BPK dan BPKP dapat bersinergi untuk membantu Pemda dan BUMD dalam hal tata Kelola keuangan yang baik guna meminimalisir dan mencegah meningkatnya jumlah temuan permasalahan pada Pemda dan BUMD,” tambahnya.
Lebih lanjut Fernando mengatakan DPD RI memandang perlu memberikan penguatan kelembagaan BPK melalui perubahan UU. No. 15 tahun 2006 tentang BPK.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya