Kakan ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Simpang Pematang debagai PPATS

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI — Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, secara resmi melantik dan mengangkat sumpah Camat Simpang Pematang, Aida Sakti, B.A., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPATS tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, dan turut dihadiri serta disaksikan oleh:

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Dahuri Santoni, S.P., Camat Tanjung Raya, Marhakim, S.P., Seluruh Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, serta
Sekretaris Kecamatan Simpang Pematang dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Kecamatan Simpang Pematang.

Dalam sambutannya usai pelantikan, Endi Purnomo menyampaikan amanat dan ucapan selamat kepada Aida Sakti, B.A., atas pelantikannya sebagai PPATS Kecamatan Simpang Pematang. Ia menegaskan bahwa seorang PPATS merupakan pembantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta peraturan pelaksana lainnya.

“Saya berpesan kepada Bapak Aida Sakti agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, teliti, dan penuh kehati-hatian, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang serba digital. Saat ini pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah mengarah pada transformasi digital dan layanan berbasis elektronik, khususnya dalam hal peralihan hak atas tanah yang sudah dapat dilakukan melalui sistem peralihan elektronik (e-AJB dan e-Hak Tanggungan). Oleh karena itu, seorang PPATS dituntut untuk memahami dan mengimplementasikan layanan pertanahan secara modern, profesional, dan akuntabel,” ujar Endi.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun, Polres Mesuji Gelar Acara Syukuran

Lebih lanjut, Endi menekankan bahwa peran PPATS sangat penting dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

“PPATS memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam penataan dan legalisasi hak atas tanah masyarakat. Melalui akta yang dBapakat oleh PPATS, negara dapat menjamin kepastian hukum atas peralihan hak tanah, meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta mempercepat proses pendaftaran tanah. Selain itu, PPATS juga berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memastikan setiap transaksi pertanahan dilakukan secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, dalam sambutan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dahuri Santoni, S.P., yang hadir mewakili Bupati Mesuji, menyampaikan apresiasi dan harapan kepada Aida Sakti, B.A. agar dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan mendukung program-program strategis pemerintah daerah.

Baca Juga:  Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

“Kami berharap Bapak Aida Sakti sebagai PPATS Kecamatan Simpang Pematang dapat mendukung dan berperan aktif dalam program pensertipikatan tanah barang milik daerah (BMD)/aset Pemerintah Kabupaten Mesuji. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan tertib administrasi dan menjamin pengamanan aset daerah secara fisik, administrasi, dan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” ungkap Dahuri.

Lebih lanjut, Dahuri juga menegaskan pentingnya kepedulian dan tanggung jawab PPATS dalam menjaga serta mengamankan aset tanah pemerintah daerah.

“Jangan sampai ada aset tanah pemerintah yang dibiarkan, diabaikan, atau tidak diurus sehingga berpotensi menimbulkan sengketa atau bahkan berpindah tangan secara tidak sah. Tindakan pembiaran terhadap aset negara atau daerah dapat berdampak serius, termasuk potensi sanksi administratif maupun pidana bagi pejabat yang lalai dalam melaksanakan kewajiban pengamanan aset,” tegasnya.

Dengan pelantikan dan pengangkatan sumpah PPATS Kecamatan Simpang Pematang ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, pemerintah daerah, dan pemerintah kecamatan semakin kuat dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah, baik untuk masyarakat maupun aset daerah.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya
Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  
Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung
Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi
Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi
Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas
Naik Damri Menuju Tiongkok
Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:58 WIB

Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:44 WIB

Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:08 WIB

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:53 WIB

Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:44 WIB

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]

#indonesiaswasembada

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:08 WIB