Komisi XII Wanti -wanti Agar Legalisasi Tambang Rakyat Tak Dimanfaatkan Pihak Nakal

Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang mulai membuka ruang bagi legalisasi tambang rakyat. Meski begitu, ia memberi sejumlah catatan khususnya dalam proses pengawasan dan pemberian izin tambang rakyat. Menurut Ratna, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membangun kedaulatan energi nasional yang inklusif dan berkeadilan.

“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi,” kata Ratna dalam keterangan resminya Di Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ratna menyebut, selama ini ribuan sumur minyak rakyat telah beroperasi secara tradisional dan menopang perekonomian lokal, namun kerap menghadapi ketidakpastian hukum. Dengan adanya kebijakan yang mengakui dan memberdayakan tambang rakyat, ia menilai negara mengambil pendekatan yang lebih adil dan strategis.

“Legalisasi tambang rakyat perlu dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, agar manfaatnya dapat dirasakan luas tanpa mengorbankan alam dan generasi mendatang,” sebutnya.

“Pertambangan rakyat bukanlah pelanggaran, melainkan potensi besar yang harus diarahkan dengan tata kelola yang baik dan berkeadilan,” lanjut Ratna.

Seperti diketahui, kegiatan tambang rakyat sudah memiliki payung hukum melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang memungkinkan masyarakat menambang secara legal tanpa risiko pelanggaran hukum. Skema ini memberi kepastian dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Baca Juga:  Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital

Menurut Kementerian ESDM, mekanisme IPR sudah diterapkan di berbagai daerah, termasuk Bangka Belitung untuk komoditas timah. IPR ini setara dengan sumur rakyat di sektor minyak, yang memberikan hak kelola resmi bagi masyarakat.

Pemberian IPR diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh gubernur, yang kemudian menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai area yang dikelola masyarakat secara legal dan berkelanjutan.

Terkait hal ini, Ratna berpandangan, kebijakan Kementerian ESDM yang memberikan hak kelola kepada koperasi, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa membuka peluang bagi warga untuk menjadi pelaku energi secara resmi.

Menurut Ratna, produksi minyak rakyat yang rata-rata dua barrel per hari bukan hanya angka statistik, melainkan sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di pedesaan. “Ini adalah bentuk nyata dari energi dari rakyat, dan untuk rakyat,” ucap Ratna.

Meskipun demikian, Anggota Dewan Komisi SDA dan Energi DPR RI itu meminta Pemerintah memberikan pengawasan yang ketat. Ratna mewanti-wanti agar jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak nakal yang ingin mengeksploitasi SDA (sumber daya alam), namun mengatasnamakan rakyat.

“Maka verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus betul-betul dijalankan dengan ketat, dan tidak boleh ada praktik curang yang memanfaatkan kebijakan ini,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu.

Baca Juga:  Waka MPR RI Ibas : Indonesia Harus Kuat Hadapi Gejolak Global , APBN Jadi Pelindung Rakyat 

Di sisi lain, Ratna mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memperluas akses energi melalui program listrik desa, pengembangan pembangkit listrik tenaga surya komunal, dan integrasi program biodiesel yang semakin memperkuat ekonomi hijau nasional.

“Kebijakan energi yang berpihak pada rakyat dan lingkungan bukan hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga memastikan kesejahteraan petani dan masyarakat desa terjaga,” jelas Ratna.

Ratna pun menekankan proses perizinan tambang rakyat perlu dilakukan dengan mudah, transparan, dan terjangkau sehingga kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat, bukan pihak-pihak besar yang berkedok koperasi. “Dan aspek lingkungan harus menjadi prioritas dengan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem,” tegasnya.

“Pengelolaan tambang rakyat harus diarahkan pada hilirisasi agar dapat menciptakan nilai tambah dan memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan,” imbuh Ratna.

Lebih lanjut, Ratna berharap legalisasi tambang rakyat akan menjadi warisan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagai tonggak kemandirian energi nasional yang berlandaskan kekuatan rakyat. “Energi bukan hanya soal produksi, tapi tentang pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan alam,” katanya.

“Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan bumi, tambang rakyat dapat menjadi sumber harapan baru bagi kemakmuran Indonesia,” tutup Ratna.(*).


Penulis : Heri Suroyo


Editor : desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente
Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

#indonesiaswasembada

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB