LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur, mengamankan seorang warga, yang diduga menguasai telepon genggam, hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Rabu (12/6/24), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AG (41) warga Kecamatan Sukadana.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada bulan November tahun 2023 lalu, menimpa RS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
1 2 Selanjutnya
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Lampung Timur-Polres
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya