Laporan: Anis
LAMPUNG TIMUR – Mencuri dandang-alat masak rumah tangga, dua terduga pelaku pencuri diamankan Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, Lampung Timur, bersama sepeda motor yang digunakan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Sabtu (18/5), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah SR (34) dan IS (27) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Para tersangka, pada Jumat (17/5) kemarin, diduga nekat mencuri 2 alat masak jenis dandang berbahan tembaga, senilai 2,6 juta rupiah, milik korban IA (34) warga Kecamatan Raman Utara.
Terduga Tersangka Pemulung
“Tersangka berprofesi sebagai pemulung, yang biasa beroperasi mencari barang-barang bekas, tetapi kali ini, nekat masuk ke dapur dan mencuri 2 dandang milik korban,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya, ke Mapolsek Raman Utara, dan segera ditindaklanjuti oleh Petugas Kepolisian, dengan memburu para tersangka.
Pihak Kepolisian langsung melakukan penyekatan ditempat yang kemungkinan dilalui korban, lalu di jalan desa rantau jaya fajar melintas 1 unit motor dikendarai oleh 2 orang yang sesuai ciri-ciri pelaku.
Polisi membekuk para tersangka tanpa perlawanan, sekaligus menyita 2 dandang, dan sepeda motor merk Honda Supra, sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.##
Penulis : Anis
Editor : Melly
Sumber Berita : Lampung Timur
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.