TOKYO- Kabinet Jepang pada Rabu (5/8) menyetujui rencana untuk menurunkan tarif pajak konsumsi pada makanan dan minuman dari 8 persen saat ini menjadi 1 persen mulai April tahun depan, menurut laporan media lokal. Bagaimana dengan Lampung?.
Kebijakan tersebut direncanakan berlaku selama dua tahun, dengan undang-undang terkait akan diajukan ke Diet, parlemen Jepang, pada musim gugur tahun ini. Dengan tujuan memperkuat daya beli masyarakat dan memicu perputaran uang ditengah masyarakat.
Namun, muncul kekhawatiran di Jepang bahwa rencana tersebut mungkin hanya memberikan dampak terbatas, mengingat risiko dalam pelaksanaannya dan beban fiskal negara itu yang sudah berat.
Dalam kampanye pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat pada Februari, Partai Demokrat Liberal (Liberal Democratic Party/LDP) dan mitra koalisi juniornya, Partai Inovasi Jepang (Japan Innovation Party), berjanji untuk menghapus pajak konsumsi pada makanan dan minuman sepenuhnya selama dua tahun guna membantu rumah tangga menghadapi inflasi.
Namun, penerapan sepenuhnya tarif pajak nol dinilai sulit karena adanya kebutuhan bagi bisnis untuk melakukan perubahan berskala besar pada sistem mesin kasir dan infrastruktur lainnya. Partai-partai penguasa akhirnya memutuskan untuk memilih rencana tarif 1 persen.
Sementara itu, pajak konsumsi selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting yang mendukung sistem jaminan sosial Jepang, termasuk dana pensiun dan layanan kesehatan. Bagaimana kekurangan anggaran besar yang dipicu pemotongan pajak akan diatasi menjadi kekhawatiran utama.
Menurut Nikkei, pengurangan pajak selama dua tahun tersebut diperkirakan menyebabkan hilangnya pendapatan pemerintah sebesar sekitar 10 triliun yen (1 yen = Rp113).
Motohisa Furukawa, pemimpin sementara Partai Demokrat untuk Rakyat (Democratic Party for the People), sebelumnya memperingatkan bahwa pemotongan pajak konsumsi dapat memicu kenaikan tajam dalam imbal hasil obligasi pemerintah Jepang dan depresiasi nilai yen yang signifikan.
Yoshiki Shinke, ekonom eksekutif senior di Daiichi Life Research Institute, mengatakan bahwa jika tarif pajak dikembalikan ke tingkat semula di masa depan, hal itu dapat menyebabkan penurunan konsumsi yang signifikan serta menimbulkan risiko bagi stabilitas ekonomi dan politik.
Lampung dan Bandarlampung
Research sederhana yang dilakukan redaksi, tidak ada rincian angka nominal spesifik secara terpusat yang merinci Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung khusus dari sektor makan dan minum murni. Kontribusi dari aktivitas makan dan minum di daerah umumnya tercatat melalui pos Pajak Restoran/Katering di bawah Pajak Daerah masing-masing kabupaten/kota, atau digabungkan secara makro dalam sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum pada data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Pajak makan dan minum di wilayah Lampung masuk dalam kategori Pajak Restoran atau yang kini dikenal sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa makanan dan/atau minuman. Tarif umum yang dikenakan atas pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan, atau kafe di daerah Lampung adalah sebesar 10%. Secara rinci, total PAD kota secara keseluruhan per Juni 2026 telah mencapai 45 persen dari target Rp2,9 triliun, di mana sektor kuliner dan perhotelan menjadi tulang punggung utamanya.
Penulis : Heri S
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Bandarlampung


![Ilustrasi Pajak Makan Minum, Masyarakat Jepang dengan kehidupannya [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Ilustrasi-Pajak-Makan-Minum-Masdyarakat-Jepang-dengan-kehidupannya.jpg)

![SPPG Diaktivasi Bertahap [lin-bg]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/SPPG-Diaktivasi-Bertahap-225x129.jpg)
![Rapat Kordinasi terkait SPPG 3T di Indonesia [lin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/3t-225x129.jpg)
![Ilustrasi Pajak Makan Minum, Masyarakat Jepang dengan kehidupannya [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Ilustrasi-Pajak-Makan-Minum-Masdyarakat-Jepang-dengan-kehidupannya-225x129.jpg)
![Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Dampingi UMKM Telor Bu Uum Liwat Penjualan Digital [lin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Telor-Asin-Bu-Uum-225x129.jpg)


![SPPG Diaktivasi Bertahap [lin-bg]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/SPPG-Diaktivasi-Bertahap-129x85.jpg)
![Rapat Kordinasi terkait SPPG 3T di Indonesia [lin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/3t-129x85.jpg)
![Ilustrasi Pajak Makan Minum, Masyarakat Jepang dengan kehidupannya [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Ilustrasi-Pajak-Makan-Minum-Masdyarakat-Jepang-dengan-kehidupannya-129x85.jpg)
![Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Dampingi UMKM Telor Bu Uum Liwat Penjualan Digital [lin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Telor-Asin-Bu-Uum-129x85.jpg)



