Menanti Proses Hukum Penyeleweng Dana BOS Di Darul Huffazz

Selasa, 6 Desember 2022 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Anis
PESAWARAN-Dunia Pondok terus diselimuti persoalan. Setelah beragam persoalan di luar kurikulum keagamaan alias cabul, lain lagi di Pesawaran. Kali ini, Yayasan Ponpes Darul Huffazz dilanda isu miring sekitar pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah alias BOS.

Diperoleh informasi, Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menetapkan empat orang pengelola yayasan sebagai tersangka penyelewengan dana BOS, Selasa, 8 November 2022 lalu.

Akibat kelakuan bejad pengelola Yayasan, negara dirugikan sekitar Rp 2,3 M. Dari keempat orang yang telah ditetapkan tersangka, satu diantaranya masih buron. Tiga lainnya sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Sosialisasi Pilkada Damai Kapolresta Bersama PJU Sulahturahmi ke JMSI

Diana Wahyu Kejari Pesawaran kepada media menyatakan, penyelewengan dana BOS patut diduga dilakukan pra tersangka sejak 2019-2021.

Empat pejabat yang diduga melakukan korupsi dana BOS tersebut dibidik menggunakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan keempat tersangka tersebut terdiri dari MI sebagai Direktur Ponpes Darul Huffaz. AS sebagai Kepala Madrasah Ibtidiyah, TSA sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes dari tahun 2020 sampai dengan 2022. Dan AD Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Baca Juga:  Temuan BPK, Realisasi tak Teritib Disdikbud Pesawaran Capai Rp 379 Juta

Berita Terkait

Bersiap Adaptasi Regulasi Baru, LSP Terus Tunjukkan Tren Positif
DPR Sahkan Herindra Sebagai Kepala BIN Yang Baru
Mengenal Calon Wakil Walikota Bandar Lampung Ir Hi Aryodhia Febriansyah SZP, SH, Sederhana Religi dan Visioner
Komite III DPD : Permasalahan PON XXI Aceh-Sumut Tidak Terulang Lagi
KKP Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster
Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Cegah Pelanggaran Kampanye di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Upaya Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Pers
Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Bersiap Adaptasi Regulasi Baru, LSP Terus Tunjukkan Tren Positif

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:51 WIB

DPR Sahkan Herindra Sebagai Kepala BIN Yang Baru

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:29 WIB

Mengenal Calon Wakil Walikota Bandar Lampung Ir Hi Aryodhia Febriansyah SZP, SH, Sederhana Religi dan Visioner

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Komite III DPD : Permasalahan PON XXI Aceh-Sumut Tidak Terulang Lagi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:51 WIB

KKP Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:38 WIB

Pemprov Lampung Dukung Upaya Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Pers

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:40 WIB

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu, Pemdes Tirtalaga Gelar Pelatihan Penerapan ILP

Berita Terbaru

Berita Utama

Bersiap Adaptasi Regulasi Baru, LSP Terus Tunjukkan Tren Positif

Rabu, 16 Okt 2024 - 14:47 WIB

Berita Utama

DPR Sahkan Herindra Sebagai Kepala BIN Yang Baru

Rabu, 16 Okt 2024 - 13:51 WIB

#pilihankukotakkosong

KKP Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster

Rabu, 16 Okt 2024 - 10:51 WIB