Menanti Proses Hukum Penyeleweng Dana BOS Di Darul Huffazz

Selasa, 6 Desember 2022 | 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Anis
PESAWARAN-Dunia Pondok terus diselimuti persoalan. Setelah beragam persoalan di luar kurikulum keagamaan alias cabul, lain lagi di Pesawaran. Kali ini, Yayasan Ponpes Darul Huffazz dilanda isu miring sekitar pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah alias BOS.

Diperoleh informasi, Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menetapkan empat orang pengelola yayasan sebagai tersangka penyelewengan dana BOS, Selasa, 8 November 2022 lalu.

Akibat kelakuan bejad pengelola Yayasan, negara dirugikan sekitar Rp 2,3 M. Dari keempat orang yang telah ditetapkan tersangka, satu diantaranya masih buron. Tiga lainnya sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan 

Diana Wahyu Kejari Pesawaran kepada media menyatakan, penyelewengan dana BOS patut diduga dilakukan pra tersangka sejak 2019-2021.

Empat pejabat yang diduga melakukan korupsi dana BOS tersebut dibidik menggunakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan keempat tersangka tersebut terdiri dari MI sebagai Direktur Ponpes Darul Huffaz. AS sebagai Kepala Madrasah Ibtidiyah, TSA sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes dari tahun 2020 sampai dengan 2022. Dan AD Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak
Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007
Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai
OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:03 WIB

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:54 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Senin, 13 April 2026 - 17:52 WIB

Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

Senin, 13 April 2026 - 11:57 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 Apr 2026 - 11:57 WIB