Menanti Proses Hukum Penyeleweng Dana BOS Di Darul Huffazz

Selasa, 6 Desember 2022 | 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Anis
PESAWARAN-Dunia Pondok terus diselimuti persoalan. Setelah beragam persoalan di luar kurikulum keagamaan alias cabul, lain lagi di Pesawaran. Kali ini, Yayasan Ponpes Darul Huffazz dilanda isu miring sekitar pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah alias BOS.

Diperoleh informasi, Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menetapkan empat orang pengelola yayasan sebagai tersangka penyelewengan dana BOS, Selasa, 8 November 2022 lalu.

Akibat kelakuan bejad pengelola Yayasan, negara dirugikan sekitar Rp 2,3 M. Dari keempat orang yang telah ditetapkan tersangka, satu diantaranya masih buron. Tiga lainnya sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Dukung Pengendalian Inflasi Daerah, Polres Mesuji Kolaborasi Penyaluran Beras SPHP dan Pengamanan Pasar Murah

Diana Wahyu Kejari Pesawaran kepada media menyatakan, penyelewengan dana BOS patut diduga dilakukan pra tersangka sejak 2019-2021.

Empat pejabat yang diduga melakukan korupsi dana BOS tersebut dibidik menggunakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan keempat tersangka tersebut terdiri dari MI sebagai Direktur Ponpes Darul Huffaz. AS sebagai Kepala Madrasah Ibtidiyah, TSA sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes dari tahun 2020 sampai dengan 2022. Dan AD Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bahas AI dan Pendidikan Tinggi, FST dan Pusat SALI LPM Hadirkan Akademisi University of Nottingham Ningbo China
Perkuat Sinergi Akademik dan Lembaga Peradilan, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung dan PTA Bandar Lampung Resmi Jalin Kerja Sama
FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill
Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:53 WIB

Bahas AI dan Pendidikan Tinggi, FST dan Pusat SALI LPM Hadirkan Akademisi University of Nottingham Ningbo China

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:51 WIB

Perkuat Sinergi Akademik dan Lembaga Peradilan, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung dan PTA Bandar Lampung Resmi Jalin Kerja Sama

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:44 WIB

FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:36 WIB

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:36 WIB