Menalar Putusan Lingga Dan Menerawang Pengadilan Akhirat

Sabtu, 2 Maret 2024 | 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nazwar

Nazwar

Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil.*
ULASAN ini berawal dari rilis berita Antara News tentang putusan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Dikatakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Baca Juga:  Agama dan Politik: Haruskah Dipisahkan Secara Diametral?

Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Meski kejadian ini bukan pertama, namun termasuk luar biasa karena terdakwa adalah mantan aparat penegak hukum; beberapa kejadian putusan hukuman mati terhadap terdakwa, terutama berkaitan dengan narkoba banyak didapat dalam sejarah perjalanan negeri ini.

Pertimbangan kejahatan serta lebih spesifik terhadap program pemerintah terkhusus dalam pemberantasan narkoba berujung pada putusan hukuman mati, seperti terhadap FD dan beberapa WNA.

Kontroversi terhadap hukum positif dalam menyikapi hal ini senantiasa mewarnai, serta terhadap penerapannya baik dari pihak pemerhati hak kemanusiaan juga praktisi hukum sendiri. Hidup terus berjalan, aturan dengan pertimbangan penegakan hukum menjadi bagian tidak terpisahkan meski senantiasa dalam perbedaan pandangan dan sikap dalam memutus nasib hidup atau mati seseorang.

Baca Juga:  Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Hukum yang diberlakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka menegakkan keadilan serta menjauhkan berbagai bentuk kejahatan manusia oleh manusia lainnya. Meski perasaan atau hati sebagai suatu yang tidak sepenuhnya terbaca oleh logika positivistik, namun dengan ketetapan negara, logika tersebut berlaku untuk menciptakan rasa adil terkhusus dalam pandangan pemangku kekuasaan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik
USS Abraham Lincoln ‘Oleng’, AS Kerahkan Kapal Induk Baru ke Timur Tengah
Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
Gubernur Mirza Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Dua Kapal Tanker UEA Diserang saat Melintasi Selat Hormuz
Iran Larang Kapal Melintas di Selat Hormuz, Kecuali…
Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian Apresiasi Pidato Presiden, Dorong Percepatan Rehabilitasi Sekolah dan Pendidikan Inklusif

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:47 WIB

USS Abraham Lincoln ‘Oleng’, AS Kerahkan Kapal Induk Baru ke Timur Tengah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Berita Terbaru

Gubernur Lampung bertemu Bupati dan masyarakat Pringsewu

#indonesiaswasembada

Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik

Jumat, 14 Agu 2026 - 23:58 WIB

#indonesiaswasembada

Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:25 WIB