Menalar Putusan Lingga Dan Menerawang Pengadilan Akhirat

Sabtu, 2 Maret 2024 | 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nazwar

Nazwar

Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil.*
ULASAN ini berawal dari rilis berita Antara News tentang putusan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Dikatakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Baca Juga:  Membangun Getol, Merawat Ach…

Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Meski kejadian ini bukan pertama, namun termasuk luar biasa karena terdakwa adalah mantan aparat penegak hukum; beberapa kejadian putusan hukuman mati terhadap terdakwa, terutama berkaitan dengan narkoba banyak didapat dalam sejarah perjalanan negeri ini.

Pertimbangan kejahatan serta lebih spesifik terhadap program pemerintah terkhusus dalam pemberantasan narkoba berujung pada putusan hukuman mati, seperti terhadap FD dan beberapa WNA.

Kontroversi terhadap hukum positif dalam menyikapi hal ini senantiasa mewarnai, serta terhadap penerapannya baik dari pihak pemerhati hak kemanusiaan juga praktisi hukum sendiri. Hidup terus berjalan, aturan dengan pertimbangan penegakan hukum menjadi bagian tidak terpisahkan meski senantiasa dalam perbedaan pandangan dan sikap dalam memutus nasib hidup atau mati seseorang.

Baca Juga:  Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah

Hukum yang diberlakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka menegakkan keadilan serta menjauhkan berbagai bentuk kejahatan manusia oleh manusia lainnya. Meski perasaan atau hati sebagai suatu yang tidak sepenuhnya terbaca oleh logika positivistik, namun dengan ketetapan negara, logika tersebut berlaku untuk menciptakan rasa adil terkhusus dalam pandangan pemangku kekuasaan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak
Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?
Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan
Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional
Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang
Polres Mesuji dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih  
Pasar Murah Minyakita di Kotabumi Diserbu Warga, Disdag Lampung Utara Optimistis Tekan Harga
Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:35 WIB

BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

#indonesiaswasembada

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

#indonesiaswasembada

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB