Menalar Putusan Lingga Dan Menerawang Pengadilan Akhirat

Sabtu, 2 Maret 2024 | 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nazwar

Nazwar

Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil.*
ULASAN ini berawal dari rilis berita Antara News tentang putusan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Dikatakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Baca Juga:  503 Mahasiswa Baru Dibekali Wawasan Kebangsaan, Teknologi, Literasi Keuangan dan Daya Saing Global

Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Meski kejadian ini bukan pertama, namun termasuk luar biasa karena terdakwa adalah mantan aparat penegak hukum; beberapa kejadian putusan hukuman mati terhadap terdakwa, terutama berkaitan dengan narkoba banyak didapat dalam sejarah perjalanan negeri ini.

Pertimbangan kejahatan serta lebih spesifik terhadap program pemerintah terkhusus dalam pemberantasan narkoba berujung pada putusan hukuman mati, seperti terhadap FD dan beberapa WNA.

Kontroversi terhadap hukum positif dalam menyikapi hal ini senantiasa mewarnai, serta terhadap penerapannya baik dari pihak pemerhati hak kemanusiaan juga praktisi hukum sendiri. Hidup terus berjalan, aturan dengan pertimbangan penegakan hukum menjadi bagian tidak terpisahkan meski senantiasa dalam perbedaan pandangan dan sikap dalam memutus nasib hidup atau mati seseorang.

Baca Juga:  Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah

Hukum yang diberlakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka menegakkan keadilan serta menjauhkan berbagai bentuk kejahatan manusia oleh manusia lainnya. Meski perasaan atau hati sebagai suatu yang tidak sepenuhnya terbaca oleh logika positivistik, namun dengan ketetapan negara, logika tersebut berlaku untuk menciptakan rasa adil terkhusus dalam pandangan pemangku kekuasaan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat
Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak
Jasper Lance: ‘Ageman’ Membedah Luka Psikologis Intoleransi dan Bullying
Baiknya Hubungan Tiongkok-AS Bagus Buat Perdagangan Global
Sultan Dorong Model Baru Pembangunan Daerah
Pemukim Israel Rusuh, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Karhutla, Tim Evakuasi Orang Utan di Palangka
Karang Taruna Got Talent 2026, Saatnya Bakat Lokal Unjuk Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:08 WIB

JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 22:44 WIB

Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak

Selasa, 29 September 2026 - 22:27 WIB

Jasper Lance: ‘Ageman’ Membedah Luka Psikologis Intoleransi dan Bullying

Selasa, 29 September 2026 - 22:10 WIB

Baiknya Hubungan Tiongkok-AS Bagus Buat Perdagangan Global

Selasa, 29 September 2026 - 22:07 WIB

Sultan Dorong Model Baru Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Foto Bersama Bupati Pesawaran dan Jajaran Pengurus JMSI Lampung [HPswr]

Berita Utama

JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:08 WIB

Berita Utama

Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:44 WIB

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggelar upacara penyambutan bagi Presiden Tiongkok Xi Jinping, yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke AS, di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 24 September 2026. (Xinhua)

Beijing

Baiknya Hubungan Tiongkok-AS Bagus Buat Perdagangan Global

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:10 WIB

Berita TNI

Sultan Dorong Model Baru Pembangunan Daerah

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:07 WIB