Melalui Restoratif Justice, Suhartono Di Bebaskan Dari Tuntutan

Kamis, 12 Januari 2023 | 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan Restorasi Justice terhadap perkara pencurian yang dituduhkan kepada Suhartono, yang diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),warga Desa Rejo Sari RT/RW 001/003 Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan Restorasi Justice tersebut di lakukan pihak kejaksaan Negri Mesuji di Rumah Restoratif Justice Serasan Begawe caram penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas nama SUHARTONO Bin PONIRAN (RJ-35).

Melalu pers rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Ardi Herliansyah,SH.MH, mengatakan proses Restorasi Justice dilakukan saat tersangka yang masih berada dalam tahanan Polsek Simpang Pematang dijemput oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji untuk selanjutnya dipertemukan kembali dengan pihak korban guna pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan di Rumah Restoratif Justice Serasan Beragam.

Baca Juga:  Polisi Sita 3249 Botol Minyak Kita Dari Gudang Milik Mantan Sekda Mesuji

“Usai dilakukan proses perdamaian, tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka, dan penyidik Polsek Simpang Pematang dihadapan fasilitator perdamaian, akhirnya proses penghentian tuntutan dilakukan,”Kata Kasi Intel Kejari Mesuji, Kamis (12/01/23).

Hadiri dalam.kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi PB3R, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Tersangka Suhartono BIN Poniran dan korban Rozanasari yang didampingi suami dan Penyidik Kepolisian Sektor Simpang Pematang.

Selain membebaskan tersangka dari tuntutan, pihak kejaksaan dan polisi juga mengembalikan barang bukti kepada korban berupa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue, dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue.

Baca Juga:  Wat-Wat Gawoh, Hari Gini Bangun Perumahan Gak Berizin!

“Dan saat ini tersangka telah kita antar ke kampung halamannya di Kabupaten OKU,”jelasnya Ardi lagi.

Ardi menambahkan, selain melaksanakan kegiatan Restoratif Justice, Kejari Mesuji juga melaksanakan bhakti sosial berupa pemberian sembako kepada korban dan keluarga pelaku dari Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Daerah Mesuji.

“Selain melakukan kegiatan Restoratif Justice, hari ini kami juga melaksanakan Bhakti Sosial, dengan memberikan bantuan berupa sembako kepada korban dan keluarga pelaku,”tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wat-Wat Gawoh, Hari Gini Bangun Perumahan Gak Berizin!
Praktik Pungli di Perbendaharaan BPKAD Lampung Utara Menguap
Polisi Sita 3249 Botol Minyak Kita Dari Gudang Milik Mantan Sekda Mesuji
JMSI Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo
Nah Loo, Ada Pungli di Program PPG PAI Kemenag!?
Giliran Mesuji, Polisi Amankan Minyakita dengan Ukuran tak Sesuai, Diduga Milik Mantan Sekda Samsudin
Gubernur Mirza Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Polisi di Way Kanan
Penggerbakan Sabung Ayam di Karang Manik Tiga Polisi Dikabarkan Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 05:43 WIB

Wat-Wat Gawoh, Hari Gini Bangun Perumahan Gak Berizin!

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:43 WIB

Praktik Pungli di Perbendaharaan BPKAD Lampung Utara Menguap

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:42 WIB

Polisi Sita 3249 Botol Minyak Kita Dari Gudang Milik Mantan Sekda Mesuji

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:21 WIB

JMSI Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:35 WIB

Nah Loo, Ada Pungli di Program PPG PAI Kemenag!?

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Volume Kendaraan yang Melintas di Tol Bakter Capai 564.154 Unit

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:19 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Kamis, 3 Apr 2025 - 20:48 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:27 WIB

#indonesiaswasembada

Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:16 WIB

#indonesiaswasembada

Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:12 WIB