Mediasi Gugatan Yusar Vs Nanang Ermanto Cs Gagal

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Setelah Mediasi gugatan Yusar dengan empat tergugat termasuk Nanang Ermanto (Bupati Lampung Selatan,red) dinyatakan gagal, proses selanjutnya dilanjutkan ke Persidangan yang direncanakan akan digelar pada Rabu (3/8) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Demikian putusan mediasi Selasa 28 Juni 2022 lalu dengan perkara gugatan perdata dengan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk.

Dalam gugatan tersebut, Yusar Riyaman Saleh mencantumkan empat pihak Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.

Baca Juga:  Antisipasi DBD di Pengajaran Teluk Betung Utara

Dalam gugatan, Yusar meminta majelis hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yusar meminya majelis hakim menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5,5 miliar. Dengan rincian Uang titipan sebesar Rp2,5 miliar, dengan kerugian bunga deposito Rp38,5 juta lebih X 26 bulan = Rp1 miliar lebih.

Baca Juga:  Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang

Kemudian kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2 miliar. Dengan meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag). ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hendro Saky Sesalkan Pemukulan Bendahara JMSI Aceh Utara oleh TNI
Gubernur Lampung Berharap FK XXXV Berdampak
Konservasi Gajah ala Kenya, Ada 26 Tim Anti Perburuan Liar
Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB
Muktamar NU Pilih Mekanisme AHWA
BADKO HMI : Hentikan Operasi PT SWM dan Selamatkan Hutan Adat Desa Dege
Ini Cerita Duka Longsor Nepal-Tiongkok
Kapolda: Terimakasih Masyarakat Lampung

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Hendro Saky Sesalkan Pemukulan Bendahara JMSI Aceh Utara oleh TNI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Gubernur Lampung Berharap FK XXXV Berdampak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Konservasi Gajah ala Kenya, Ada 26 Tim Anti Perburuan Liar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Muktamar NU Pilih Mekanisme AHWA

Berita Terbaru

Hendro Saky, Ketua JMSI Aceh

#indonesiaswasembada

Hendro Saky Sesalkan Pemukulan Bendahara JMSI Aceh Utara oleh TNI

Minggu, 30 Agu 2026 - 09:22 WIB

Pembukaan Festivak Krakatau XXXV. Gubernur Lampung berharap kegiatan ini Berdampak [PL]

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Berharap FK XXXV Berdampak

Minggu, 30 Agu 2026 - 09:02 WIB

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 8 Agustus 2024 lalu (Xin)

#indonesiaswasembada

Konservasi Gajah ala Kenya, Ada 26 Tim Anti Perburuan Liar

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:35 WIB

Ketua Panitia Muktamar ke-35, KH. Abdurrozaq Sholeh

#indonesiaswasembada

Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 - 05:40 WIB

Prof. Mohammad Nuh

#indonesiaswasembada

Muktamar NU Pilih Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agu 2026 - 05:33 WIB