Mediasi Gugatan Yusar Vs Nanang Ermanto Cs Gagal

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Setelah Mediasi gugatan Yusar dengan empat tergugat termasuk Nanang Ermanto (Bupati Lampung Selatan,red) dinyatakan gagal, proses selanjutnya dilanjutkan ke Persidangan yang direncanakan akan digelar pada Rabu (3/8) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Demikian putusan mediasi Selasa 28 Juni 2022 lalu dengan perkara gugatan perdata dengan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk.

Dalam gugatan tersebut, Yusar Riyaman Saleh mencantumkan empat pihak Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.

Baca Juga:  Wulan Mirza: Duta Teknokrat Generasi Muda Berkarakter

Dalam gugatan, Yusar meminta majelis hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yusar meminya majelis hakim menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5,5 miliar. Dengan rincian Uang titipan sebesar Rp2,5 miliar, dengan kerugian bunga deposito Rp38,5 juta lebih X 26 bulan = Rp1 miliar lebih.

Baca Juga:  Revisi RUU ASN 2025: DPR Pertimbangkan Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS

Kemudian kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2 miliar. Dengan meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag). ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sesditjen Badilag Mahkamah Agung: Lulusan Fakultas Syariah Miliki Banyak Peluang Berkarier dalam Pengembangan Hukum di Indonesia
FUSA UIN RIL Siapkan Lulusan yang Terampil dan Kompeten
UIN Raden Intan Lampung Pamerkan Karya Ilmiah, Jurnal, dan Produk Inovasi di AICIS+ 2025
Sesditjen Badilag Mahkamah Agung: Lulusan Fakultas Syariah Miliki Banyak Peluang Berkarier dalam Pengembangan Hukum di Indonesia
Pelepasan Kontingen POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Lampung Mantapkan Langkah Menuju Prestasi Nasional
Sekdaprov Lampung Terima Visitasi ASKOMPSI, Tegaskan Komitmen Integrasi Data Menuju Pemerintahan Digital
PBBP2, Opsen PKB dan BBNKB, Jadi Penyumbang Terbesar PAD Mesuji 
Kapolres Mesuji Gelar Jumat Curhat dan Salurkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Sesditjen Badilag Mahkamah Agung: Lulusan Fakultas Syariah Miliki Banyak Peluang Berkarier dalam Pengembangan Hukum di Indonesia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:44 WIB

FUSA UIN RIL Siapkan Lulusan yang Terampil dan Kompeten

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:42 WIB

UIN Raden Intan Lampung Pamerkan Karya Ilmiah, Jurnal, dan Produk Inovasi di AICIS+ 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Sesditjen Badilag Mahkamah Agung: Lulusan Fakultas Syariah Miliki Banyak Peluang Berkarier dalam Pengembangan Hukum di Indonesia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Pelepasan Kontingen POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Lampung Mantapkan Langkah Menuju Prestasi Nasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

FUSA UIN RIL Siapkan Lulusan yang Terampil dan Kompeten

Jumat, 31 Okt 2025 - 16:44 WIB