Mediasi Gugatan Yusar Vs Nanang Ermanto Cs Gagal

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Setelah Mediasi gugatan Yusar dengan empat tergugat termasuk Nanang Ermanto (Bupati Lampung Selatan,red) dinyatakan gagal, proses selanjutnya dilanjutkan ke Persidangan yang direncanakan akan digelar pada Rabu (3/8) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Demikian putusan mediasi Selasa 28 Juni 2022 lalu dengan perkara gugatan perdata dengan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk.

Dalam gugatan tersebut, Yusar Riyaman Saleh mencantumkan empat pihak Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.

Baca Juga:  Hemat BBM; Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan Matang

Dalam gugatan, Yusar meminta majelis hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yusar meminya majelis hakim menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5,5 miliar. Dengan rincian Uang titipan sebesar Rp2,5 miliar, dengan kerugian bunga deposito Rp38,5 juta lebih X 26 bulan = Rp1 miliar lebih.

Baca Juga:  JMSI Kolaka Raya Berbagi

Kemudian kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2 miliar. Dengan meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag). ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Apindo Harap Kasus Hukum PSMI tak Ganggu Hak Petani
PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara
15 Tahun tak Diperbaiki, Gubernur Mirza segera Muluskan Jalan Kasui–Air Ringkih Way Kanan
Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga
RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul
Waka MPR RI Ibas : Indonesia Harus Kuat Hadapi Gejolak Global , APBN Jadi Pelindung Rakyat 
Polres Mesuji Laksanakan Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya
Setelah 15 tahun Rusak, Akhirnya Jalan Provinsi Di Air Ringkih Way Kanan  Dibangun

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 09:38 WIB

Apindo Harap Kasus Hukum PSMI tak Ganggu Hak Petani

Kamis, 9 April 2026 - 06:32 WIB

PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara

Kamis, 9 April 2026 - 05:56 WIB

15 Tahun tak Diperbaiki, Gubernur Mirza segera Muluskan Jalan Kasui–Air Ringkih Way Kanan

Rabu, 8 April 2026 - 21:08 WIB

Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga

Rabu, 8 April 2026 - 20:58 WIB

RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Apindo Harap Kasus Hukum PSMI tak Ganggu Hak Petani

Kamis, 9 Apr 2026 - 09:38 WIB

#indonesiaswasembada

PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara

Kamis, 9 Apr 2026 - 06:32 WIB