Mediasi Gugatan Yusar Vs Nanang Ermanto Cs Gagal

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Setelah Mediasi gugatan Yusar dengan empat tergugat termasuk Nanang Ermanto (Bupati Lampung Selatan,red) dinyatakan gagal, proses selanjutnya dilanjutkan ke Persidangan yang direncanakan akan digelar pada Rabu (3/8) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Demikian putusan mediasi Selasa 28 Juni 2022 lalu dengan perkara gugatan perdata dengan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk.

Dalam gugatan tersebut, Yusar Riyaman Saleh mencantumkan empat pihak Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.

Baca Juga:  Pemerintah Kucurkan Ratusan Miliar Bangun Pagar Pembatas Way Kambas, Mubazir!!!

Dalam gugatan, Yusar meminta majelis hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yusar meminya majelis hakim menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5,5 miliar. Dengan rincian Uang titipan sebesar Rp2,5 miliar, dengan kerugian bunga deposito Rp38,5 juta lebih X 26 bulan = Rp1 miliar lebih.

Baca Juga:  Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kemudian kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2 miliar. Dengan meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag). ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kasus Arinal; Jaksa Sebut Negara Rugi Rp 268,76 miliar
12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat
AS Sanksi 27 Maskapai Iran, Malaysia pun Ikut Terseret
PM Kanada Serukan Siap Hadapi Perang Dagang AS
AS Klaim Tenggelamkan 5 Kapal Tanker Minyak Iran
Arogansi Trump Berlanjut, Produk Kanada Dihapus dari Daftar Kontrak AS
Pencarian Wartawan Hilang di sekitar GAK Diperluas
Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:45 WIB

Kasus Arinal; Jaksa Sebut Negara Rugi Rp 268,76 miliar

Rabu, 9 September 2026 - 20:08 WIB

12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 19:46 WIB

AS Sanksi 27 Maskapai Iran, Malaysia pun Ikut Terseret

Rabu, 9 September 2026 - 19:30 WIB

PM Kanada Serukan Siap Hadapi Perang Dagang AS

Rabu, 9 September 2026 - 19:12 WIB

AS Klaim Tenggelamkan 5 Kapal Tanker Minyak Iran

Berita Terbaru

Infografis Kasus Arinal Djunaidi

#indonesiaswasembada

Kasus Arinal; Jaksa Sebut Negara Rugi Rp 268,76 miliar

Rabu, 9 Sep 2026 - 20:45 WIB

Ditengah setiap langkahnya kain tak jelas, Trump lempar pernyataan 'Perang Dengan Iran ' adalah perkara kecil. [XInhua]

#indonesiaswasembada

AS Sanksi 27 Maskapai Iran, Malaysia pun Ikut Terseret

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:46 WIB

Foto yang diabadikan pada 24 Januari 2026 ini menunjukkan Danau Ontario yang membeku di Toronto, Kanada. Direbutkan antara As-Kanada (Xinhua)

#indonesiaswasembada

PM Kanada Serukan Siap Hadapi Perang Dagang AS

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:30 WIB

AS Serang Iran, Iran Lakukan Serangan Balasan

#indonesiaswasembada

AS Klaim Tenggelamkan 5 Kapal Tanker Minyak Iran

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:12 WIB