Mediasi Gugatan Yusar Vs Nanang Ermanto Cs Gagal

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Setelah Mediasi gugatan Yusar dengan empat tergugat termasuk Nanang Ermanto (Bupati Lampung Selatan,red) dinyatakan gagal, proses selanjutnya dilanjutkan ke Persidangan yang direncanakan akan digelar pada Rabu (3/8) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Demikian putusan mediasi Selasa 28 Juni 2022 lalu dengan perkara gugatan perdata dengan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk.

Dalam gugatan tersebut, Yusar Riyaman Saleh mencantumkan empat pihak Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.

Baca Juga:  Sari Yuliati Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80

Dalam gugatan, Yusar meminta majelis hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yusar meminya majelis hakim menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5,5 miliar. Dengan rincian Uang titipan sebesar Rp2,5 miliar, dengan kerugian bunga deposito Rp38,5 juta lebih X 26 bulan = Rp1 miliar lebih.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda, Wujudkan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan

Kemudian kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2 miliar. Dengan meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag). ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

RUU Adminduk Tempatkan NIK sebagai identitas Tunggal
Tim Peneliti UIN Raden Intan Lampung Kembangkan Model Kesiapan AI untuk Inovasi Pembelajaran
Tokoh Masyarakat Mesuji, Serahkan Sukarela 6 Pucuk Senpira Kepada Kapolres
Penerimaan Jalur SPMB SMP Negeri Kota Bandar Lampung Bermasalah
Alboy Pimpin PSSI Bengkulu
BTB Hadiri RDP DPRD Lampung, Bahas Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Simpang Pematang Rutin Gelar Patroli dan KRYD

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:57 WIB

RUU Adminduk Tempatkan NIK sebagai identitas Tunggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:35 WIB

Tim Peneliti UIN Raden Intan Lampung Kembangkan Model Kesiapan AI untuk Inovasi Pembelajaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:21 WIB

Tokoh Masyarakat Mesuji, Serahkan Sukarela 6 Pucuk Senpira Kepada Kapolres

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

Penerimaan Jalur SPMB SMP Negeri Kota Bandar Lampung Bermasalah

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Alboy Pimpin PSSI Bengkulu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

RUU Adminduk Tempatkan NIK sebagai identitas Tunggal

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:57 WIB

Enam Tokoh masyarakat Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dengan sukarela menyerahkan Enam Pucuk Senjata Api Rakitan berbagai jenis tanpa amunisi.[Na]

#indonesiaswasembada

Tokoh Masyarakat Mesuji, Serahkan Sukarela 6 Pucuk Senpira Kepada Kapolres

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:21 WIB

 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf di Kantor (7/7). [De]

#indonesiaswasembada

Penerimaan Jalur SPMB SMP Negeri Kota Bandar Lampung Bermasalah

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:03 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Provinsi Bengkulu, Alboy Novebra, S.Kom., M.H.,secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Askot PSSI Kota Bengkulu masa bakti 2026-2030.[De]

#indonesiaswasembada

Alboy Pimpin PSSI Bengkulu

Selasa, 7 Jul 2026 - 10:00 WIB