ME Terduga Pelaku Pelempar Molotov Di Rumah Hidir Ibrahim Ditangkap

Kamis, 1 Februari 2024 | 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
TERDUGA Pelaku pelempar bom molotov di kediaman rumah Sekretaris Nahdlatul Ulama Wilayah Lampung, Hidir Ibrahim akhirnya di ringkus Tekab 308.

Penangkapan ME dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah dilakukan pada saat terduga pelaku kedapatan disalah satu pasardi Bandarlampung tanpa sedikitpun melakukan perlawanan.

Setelah 1,5 bulan dikejar intensif, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah Hidir Ibrahim, yang juga Ketua GP Ansor Lampung,

Baca Juga:  Geliat IDS Sumatra 2026: Ikhsanudin Kaget, Baru Datang Jualannya Langsung Ludes

ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Ditkrimum Polda Lampung, Kamis (1/2).

“Pelaku terlihat berada di sebuah toko klontong di Jalan Imam Bonjol dan langsung dilakukan penangkapan. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Peristiwa pelemparan bom molotov tersebut terekam oleh kamera CCTV yang dipasang oleh pemilik rumah. Dalam rekaman tersebut, seorang pengendara sepeda motor terlihat melemparkan benda berapi ke pagar rumah, yang kemudian menyebabkan kobaran api. Percikan api juga terlihat tersebar di jalan depan rumah.

Baca Juga:  Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku

Peristiwa pelempatan bom molotov terjadi pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 02.50 WIB di rumah  Hidir , yang berlokasi di Jalan Raden Gunawan 2, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Bandar Lampung.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB