“Mereka (masyarakat) akan mengambil hak mereka yang sudah 48 tahun mereka berikan secara cuma-cuma kepada pihak Kimal yang dalam hal ini pada perusahaan yang hari ini dikuasai oleh perusahaan,” ungkap Suwardi.
“(Tanah) itu memang tanah ulayat dari masyarakat adat Penagan Ratu yang dulunya bernama Sinar Penagan, sekarang (lokasi) itu Dorowati namanya. Dan itu luasnya 1.118 hektare. Dulu sempat mau diambil kembali, namun mereka menggunakan kekerasan, dan masih ada saksi hidupnya yang rumahnya dibakar dan ada yang ditahan beberapa hari,” timpalnya lagi.
Bahkan, kata dia, pihak Kimal Lampung dalam menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, selalu berubah-ubah petanya. Peta lahan (tanah) yang dimiliki Kimal Lampung dianggap tidak resmi (diakui) dan yang bukan dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.
“Kalau yang resmi itu ada pada pihak tokoh adat, yang peta lama itu ada. Yang menunjukkan bahwa itu memang masuk tanah ulayat atau masuk tanah masyarakat di Penagan Ratu ini,” tandasnya.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















