Masa Jabatan Rektor UIN Berakhir Januari 2026, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftaran

Selasa, 30 September 2025 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG- Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memulai proses penjaringan Bakal Calon Rektor periode 2026–2030.

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Safari, M.Sos.I., mengatakan bahwa pengumuman penjaringan bakal calon rektor akan berlangsung mulai 29 September hingga 5 Oktober 2025.

“Untuk tahap pendaftaran dan pengiriman dokumen bakal calon rektor dimulai pada 6 Oktober sampai 21 Oktober 2025,” ungkap Prof. Safari.

Prof. Safari menambahkan, masa jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung periode 2022–2026 akan berakhir pada Januari 2026 mendatang. Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan penjaringan bakal calon rektor dilaksanakan empat bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Ia menerangkan, proses ini merupakan tahapan penting yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia (RI) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, yang mengatur bahwa penjaringan dilakukan paling lambat empat bulan sebelum masa jabatan rektor berakhir.

Selain itu, Prof Safari juga menyampaikan beberapa aturan tambahan terkait proses penjaringan diantaranya PMA RI Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Baca Juga:  LP2M UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Penulisan Proposal untuk Dosen Pemula dan Tendik

“Penjaringan bakal calon Rektor ini kami laksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Kami mengundang para guru besar, baik dari dalam maupun luar UIN Raden Intan Lampung, untuk berpartisipasi dalam proses ini,” ujarnya.

Panitia membuka kesempatan tidak hanya bagi akademisi dari luar, tetapi juga bagi guru besar internal UIN Raden Intan Lampung yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan berkas kepada panitia sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut tahapan pelaksanaan penjaringan bakal calon Rektor UIN Raden Intan Lampung periode 2026–2030:
1. 29 September – 5 Oktober 2025: Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Rektor
2. 6 – 21 Oktober 2025: Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen Bakal Calon Rektor
3. 22 – 30 Oktober 2025: Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Dokumen Administrasi Bakal Calon Rektor
4. 31 Oktober 2025: Pengumuman Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bakal Calon Rektor
5. 3 November 2025: Penyerahan Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bakal Calon Rektor ke Rektor
6. 5 November 2025: Penyerahan Dokumen Administrasi Bakal Calon Rektor dari Rektor ke Senat Universitas
7. 10 – 14 November 2025: Sidang Senat Universitas Pemberian Pertimbangan Kualitatif kepada Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung
8. 17 November 2025: Penyerahan Dokumen Administrasi dan Hasil Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor oleh Senat ke Rektor UIN Raden Intan Lampung

Baca Juga:  Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

9. 18 – 21 November 2025: Penyerahan Dokumen Calon Rektor oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung ke Menteri Agama RI

Informasi lengkap mengenai mekanisme, persyaratan, dan pendaftaran penjaringan dapat diakses melalui laman https://www.radenintan.ac.id/pengumuman/penjaringanbakalcalonrektoruinril.


Penulis : Desty


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : UIN Raden Intan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa
Bupati Ayu : Keberhasilan PAUD Program Wajar 13 Tahun Melalui Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor 
DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil
Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah
Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO
Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius
Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:38 WIB

Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Bupati Ayu : Keberhasilan PAUD Program Wajar 13 Tahun Melalui Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor 

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:17 WIB

DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:38 WIB

#indonesiaswasembada

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

#indonesiaswasembada

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB