Masa Jabatan Rektor UIN Berakhir Januari 2026, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftaran

Selasa, 30 September 2025 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG- Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memulai proses penjaringan Bakal Calon Rektor periode 2026–2030.

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Safari, M.Sos.I., mengatakan bahwa pengumuman penjaringan bakal calon rektor akan berlangsung mulai 29 September hingga 5 Oktober 2025.

“Untuk tahap pendaftaran dan pengiriman dokumen bakal calon rektor dimulai pada 6 Oktober sampai 21 Oktober 2025,” ungkap Prof. Safari.

Prof. Safari menambahkan, masa jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung periode 2022–2026 akan berakhir pada Januari 2026 mendatang. Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan penjaringan bakal calon rektor dilaksanakan empat bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Ia menerangkan, proses ini merupakan tahapan penting yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia (RI) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, yang mengatur bahwa penjaringan dilakukan paling lambat empat bulan sebelum masa jabatan rektor berakhir.

Selain itu, Prof Safari juga menyampaikan beberapa aturan tambahan terkait proses penjaringan diantaranya PMA RI Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Baca Juga:  BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak

“Penjaringan bakal calon Rektor ini kami laksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Kami mengundang para guru besar, baik dari dalam maupun luar UIN Raden Intan Lampung, untuk berpartisipasi dalam proses ini,” ujarnya.

Panitia membuka kesempatan tidak hanya bagi akademisi dari luar, tetapi juga bagi guru besar internal UIN Raden Intan Lampung yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan berkas kepada panitia sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut tahapan pelaksanaan penjaringan bakal calon Rektor UIN Raden Intan Lampung periode 2026–2030:
1. 29 September – 5 Oktober 2025: Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Rektor
2. 6 – 21 Oktober 2025: Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen Bakal Calon Rektor
3. 22 – 30 Oktober 2025: Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Dokumen Administrasi Bakal Calon Rektor
4. 31 Oktober 2025: Pengumuman Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bakal Calon Rektor
5. 3 November 2025: Penyerahan Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bakal Calon Rektor ke Rektor
6. 5 November 2025: Penyerahan Dokumen Administrasi Bakal Calon Rektor dari Rektor ke Senat Universitas
7. 10 – 14 November 2025: Sidang Senat Universitas Pemberian Pertimbangan Kualitatif kepada Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung
8. 17 November 2025: Penyerahan Dokumen Administrasi dan Hasil Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor oleh Senat ke Rektor UIN Raden Intan Lampung

Baca Juga:  Ela: Idul Adha Pembelajaran Ketaatan, Berkurban dan Berbagi

9. 18 – 21 November 2025: Penyerahan Dokumen Calon Rektor oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung ke Menteri Agama RI

Informasi lengkap mengenai mekanisme, persyaratan, dan pendaftaran penjaringan dapat diakses melalui laman https://www.radenintan.ac.id/pengumuman/penjaringanbakalcalonrektoruinril.


Penulis : Desty


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : UIN Raden Intan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend
Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas
Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan
Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom
Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit
Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI
Daun Singkong Tumbuk, Warisan Rasa yang Menjaga Identitas Tapanuli Selatan
Susah Kentut? Mungkin Bisa Lakukan Hal ini….

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:15 WIB

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Juni 2026 - 05:55 WIB

Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Berita Terbaru

Sekber Tiga Konstituen DP

#indonesiaswasembada

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Jun 2026 - 06:15 WIB

Pendistribusian MBG

#indonesiaswasembada

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Jun 2026 - 06:10 WIB

#indonesiaswasembada

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB