TUBABA – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menetapkan mantan Kabid Sarana Prasarana Dinas Koperindag kabupaten setempat inisial HY sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana tahun anggaran 2022, Rabu, 11 Desember 2024.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba.
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal didampingi Kasi Pidsus, Risky Fany Ardhiansyah dan tim penyidik melakukan konferensi pers sekira pukul 20.00 wib atas penetapan status tersangka terhadap HY yang kini tengah menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang.
“Malam ini kita tetapkan satu orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana. Inisial HY merupakan mantan Kabid Sarana Prasarana Dinas Koperindag Tubaba,” kata Kajari, Mochamad Iqbal.
Menurutnya, Pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun, setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.
“Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI, dan akan segera kita informasikan hasilnya,” jelas dia.
Untuk pasal yang disangkakan, kata dia, tersangka HY akan dikenakan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan,” tandas Kajari.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Tulang Bawang Barat
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.