Mantan Bupati Pesawaran cs Ditahan Kejati dalam Proyek SPAM 2022

Senin, 27 Oktober 2025 | 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG–Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 12 Jam mantan Bupati Pesawaran Rendi Romadhona di tahan bersama tiga (3) orang lainnya terkait Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) saat dirinya menjabat di Pesawaran.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan Dendi setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak empat kali atas proyek bernilai  Rp 8 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2022.

Penahanan  Dendi  bersama  Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta dua kontraktor pelaksana proyek, Syahril dan Adal dilakukan, Senin (27/10) tengah malam.

Sekitar 23.30 WIB, Dendi keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye, topi dan masker. Sebelum digiring ke mobil tahanan, masing-masing tersangka dinyatakan sehat oleh tim kesehatan yang didatangkan dari RS Dadi Tjokrodipo. Dendi cs langsung dibawa ke Rutan Kelas I Way Huwi Bandarlampung.

Baca Juga:  'Ditipikorisasi' Kasus Tanah Kemenag, Memilih Curhat ke DPR RI

Selain Dendi, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek SPAM tersebut, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua kontraktor pelaksana proyek, Syahril dan Adal.

Suasana Kantor Kejati Lampung semalam memang cukup menegangkan. Tanda-tanda keempat tersangka bakal dilakukan penahanan tampak jelas. selain tenaga medis yang sejak sore sudah hadir di Kejati, beberapa aparat dari POM TNI dan Kodim 0410 Bandarlampung juga terlihat berjaga di area Gedung Kejati.

Baca Juga:  Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Tersiar di kalangan media, dokter dan aparat TNI yang siaga malam tadi diperkirakan guna mengawal dan mengamankan proses penahanan tersangka agar sesuai standar prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Lampung belum memberikan rilisnya soal penahanan Dendi cs.[]

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak
Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?
Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan
Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional
Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang
Polres Mesuji dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih  
Pasar Murah Minyakita di Kotabumi Diserbu Warga, Disdag Lampung Utara Optimistis Tekan Harga
Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:35 WIB

BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

#indonesiaswasembada

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

#indonesiaswasembada

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB