Mahfirion : Penggunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Berpotensi Disalahgunakan WNA

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion memberikan perhatian khusus terkait penggunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan (VITK) di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan visa jenis ini, terutama karena potensi penyalahgunaan untuk bekerja tanpa izin yang sesuai.

Mafirion menjelaskan bahwa Visa Izin Tinggal Kunjungan terbagi dalam tiga kategori, yakni 30 hari, 60 hari, dan 180 hari, dengan biaya masing-masing sebesar Rp. 500.000, Rp. 2.000.000, dan Rp. 6.000.000. Ia mengingatkan Kementerian Imigrasi untuk lebih teliti dalam memantau pemohon visa tersebut agar tidak disalahgunakan oleh individu yang berencana bekerja di Indonesia, padahal seharusnya mereka harus mengajukan izin tenaga kerja terlebih dahulu.

Baca Juga:  Direktur Pemberitaan ANTARA Ungkap Harapan Kerja Sama Media Asia-Pasifik

“Saya melihat ada potensi penyalahgunaan visa ini, terutama bagi mereka yang datang dengan Visa Izin Tinggal Kunjungan untuk bekerja, padahal mereka tidak mengikuti prosedur yang benar. Mereka harus mengajukan izin tenaga kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu,” ujarnya saat mengikuti RDP Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Imigrasi dan Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Wilayah Tengah dan Timur di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/02/2025).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB itu menyoroti beberapa wilayah, seperti daerah perbatasan di Indonesia bagian timur, yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah. Di kawasan ini, kondisi kantor imigrasi dan sarana pendukung lainnya dinilai masih kurang memadai. Ia juga mengusulkan agar perhatian terhadap daerah-daerah perbatasan, serta daerah-daerah dengan potensi tinggi masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti NTB, NTT, Jawa Barat, dan Banten, ditingkatkan.

Baca Juga:  Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan dan penyaringan yang lebih ketat di daerah asal warga yang akan bekerja, melalui wawancara dan pemeriksaan keahlian yang jelas, untuk mencegah pemanfaatan visa sebagai celah untuk menghindari aturan yang ada.

“Jika seseorang ingin bekerja di Indonesia, mereka harus melalui proses yang sesuai. Jangan sampai ada perusahaan yang menyalahgunakan Visa Izin Tinggal Kunjungan untuk menambah tenaga kerja asing tanpa izin yang tepat,” pungkas Legislator dapil Riau II itu. (*)


Penulis : Hery


Editor : Romy


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kerja Sama Sektor Energi Tiongkok-Indonesia Raih Momentum
Kabut Asap, Anwar Ibrahim Hormati Hukum Indonesia
Lampung Perkuat Mitigasi dan Layanan Kesehatan Terkait GAK
1.000 Lebih Penerbangan di Inggris di ‘Canceled’
‘Anda adalah Saya’: Pesan Dosen Unila I Wayan Mustika Lewat Film ‘Ageman’
Kasus Arinal; Jaksa Sebut Negara Rugi Rp 268,76 miliar
12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Sasar Sektor Strategis
AS Sanksi 27 Maskapai Iran, Malaysia pun Ikut Terseret
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:24 WIB

Kerja Sama Sektor Energi Tiongkok-Indonesia Raih Momentum

Rabu, 9 September 2026 - 22:21 WIB

Kabut Asap, Anwar Ibrahim Hormati Hukum Indonesia

Rabu, 9 September 2026 - 21:19 WIB

Lampung Perkuat Mitigasi dan Layanan Kesehatan Terkait GAK

Rabu, 9 September 2026 - 21:13 WIB

1.000 Lebih Penerbangan di Inggris di ‘Canceled’

Rabu, 9 September 2026 - 21:12 WIB

‘Anda adalah Saya’: Pesan Dosen Unila I Wayan Mustika Lewat Film ‘Ageman’

Berita Terbaru


Peralatan pertambangan cerdas buatan Tiongkok dipamerkan dalam Pameran Industri Energi Internasional (Taiyuan) Tiongkok 2026 di Kota Taiyuan, Provinsi Shanxi, pada 4 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Kerja Sama Sektor Energi Tiongkok-Indonesia Raih Momentum

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:24 WIB

Menara Kembar Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Kabut Asap, Anwar Ibrahim Hormati Hukum Indonesia

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:21 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Perkuat Mitigasi dan Layanan Kesehatan Terkait GAK

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:19 WIB


Sejumlah penumpang berjalan di Bandar Udara Heathrow di London, Inggris (Xinhua)

#indonesiaswasembada

1.000 Lebih Penerbangan di Inggris di ‘Canceled’

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:13 WIB