MA Dikabarkan Surati Ketua PT Tanjungkarang

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Foto: Net

Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, merasa heran dengan sikap PN Tanjungkarang yang belum juga melaksanakan penetapan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003.

Dimana PN Tanjungkarang tak melakukan eksekusi dan pengosongan. Ini sebagaimana tercantum di Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang Timur Pradoko, S.H., M.H.

Padahal semua syarat sebagaimana yang diungkapkan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., telah dipenuhi. Diantaranya adanya surat kuasa baru dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi.

Menurut Ketua LSM Humanika Lampung 2020-2025, Rudi Antoni, S.H.,M.H., pihaknya merasa perjalanan perkara ini semakin aneh. Dimana berdasarkan Penolakan MA, semestinya tak ada lagi alasan hukum bagi PN Tanjungkarang untuk tidak melaksanakan putusan (eksekusi) dan menerbitkan Berita Acara Eksekusi dan Pengosongan, mengingat tahapan aanmaning telah dilaksanakan.

Baca Juga:  Susno Duaji: Semua yang Terlibat Kasus Korupsi Pasar Cinde Harus Diproses!

“Saya rasa ada yang aneh, mengapa putusan yang telah inkracht namun tak kunjung dilakukan eksekusi dan pengosongan. Padahal surat penetapan sudah keluar dan ditandatangani ketua pengadilan. Seharusnya segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi eksekusi putusan inkracht. Karenanya saya mendukung pihak MA-RI menindaklanjuti masalah ini. Sebab jika dibiarkan bisa menimbulkan citra negatif lembaga peradilan. Dimana masyarakat menilai tak ada wibawa hukum dan kepastian hukum terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” papar Rudi Antoni.

Malah yang ada lanjut Rudi Antoni, pihak PN Tanjungkarang, kini justru menggelar aanmaning kembali.

“Ada apa ini. Padahal aanmaning sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. PN Tanjungkarang terkesan mengulur waktu. Dulu alasan karena ada Gugatan Bantahan. Ini telah tegas di tolak MA-RI. Lalu beralasan minta surat kuasa baru dari prinsipal. Inipun telah dipenuhi. Dan sekarang beralasan menggelar aanmaning lagi. Jujur, ini benar-benar aneh dan tidak masuk diakal. Bagaimana mungkin pihak PN Tanjungkarang tidak mengetahui bahwa segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht. Apalagi, dalam kasus ini sudah dua kali inkracht. Untuk itu saya berharap pihak MA-RI melalui Ketua PT Tanjungkarang dapat membongkar habis kasus ini. Kaji benar apakah ada pihak yang “bermain” agar perkara ini tak kunjung dieksekusi. Atau kaji juga jika ada kemungkinan seandainya ada “permintaan tak wajar” yang tak dipenuhi oleh pemohon eksekusi, sehingga permohonan eksekusi selalu mentah dan tak terealisasi. Biar semua jelas. Ini sesuai motto PT Tanjungkarang Berakhlak (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif,red),” tegas Rudi Antoni lagi.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB