Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima ‘Hampers Lebaran’

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, Kalianda* – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bahkan memastikan dirinya bersama jajaran pemerintah daerah tidak menerima hampers atau bentuk gratifikasi lainnya yang biasanya marak saat momentum hari raya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.

Baca Juga:  Lampung Selatan Raih Lampung Post Award 2026

Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu pula, ASN diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

Baca Juga:  Kasus Kematian Andi Setiawan di Metro Utara Sisakan Tanda Tanya, Keluarga Minta Penyelidikan Ulang

Bupati Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Langkah ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum. (Mhr)


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemkab Lamsel

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang
Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia
Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan
May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI
Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera
Marindo Kukuhkan Pengurus Korpri Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB

Membangun dengan Hutang

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 30 April 2026 - 17:54 WIB

May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

#indonesiaswasembada

Membangun dengan Hutang

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB

#indonesiaswasembada

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:54 WIB