WAY KANAN – Kepolisian Resort Way Kanan menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Curanmor 5 TKP dan Penimbunan BBM, bertempat di Mapolres setempat Kamis (08/10).
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K. , didampingi Wakapolres Kompol Martono, S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar.
Ramadhona mengatakan, pengungkapan kasus Curas merupakan hasil kerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek, dan berhasil mengungkap lima laporan kasus Curas yang terjadi di wilayah Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan, dan Blambangan Umpu. Berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J (41) dan FH (30). Keduanya merupakan warga kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Modus yang dilakukan para pelaku hampir serupa, dimana dalam melakukan aksinya mereka menghadang atau menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, dan mengancam dengan senjata untuk merampas kendaraan korban.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor, empat unit telepon seluler, lima pelat nomor kendaraan, tiga jaket, peci, topi, serta dua bilah senjata tajam dan kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus kedua merupakan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.
Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan dua tersangka berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo, dan AI (22), warga Kelurahan Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan. Polisi menemukan BBM bersubsidi yang disimpan dalam tangki penampungan berbahan plat besi dan kemudian dipindahkan menggunakan selang ke dalam jeriken.
BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBU di Way Kanan dengan harga sekitar Rp6.800 per liter dan rencananya dijual kembali kepada penampung dengan harga Rp11.000 per liter. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sekitar enam bulan dengan menggunakan barcode ganda untuk pembelian BBM bersubsidi. Selain itu, Polisi berhasil mengamankan operator dan pengawas SPBU berinisial AS dan DS untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 1.500 liter Bio Solar, 45 jeriken kosong, tangki penampungan rakitan berkapasitas 900 liter, mesin penyedot BBM, timbangan, empat drum kosong, dua unit kendaraan truk diesel, serta barcode pembelian BBM bersubsidi yang terdapat pada telepon seluler tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.[]
Penulis : Romy Agus
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Way Kanan
















