M Husni Tegaskan Perlunya Payung Hukum Untuk Atasi Masalah Hak Asuh Anak

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni mengatakan, hak asuh anak setelah bercerai merupakan hal yang kerap menjadi masalah utama ketika perceraian terjadi. Menurutnya, perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka.

“Masalah utamanya ketika perkawinan antara warga negara yang berbeda misalnya WNI dengan WNA sekarang pertanyaannya kemana hak asuhnya? Ini yang banyak terjadi aduan misalkan anaknya dibawa bapaknya keluar negeri yang merupakan WNA, disatu sisi bapaknya juga merupakan orang tua berarti berhak juga,” imbuhnya saat rapat dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:  Dosen UIN RIL Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan pihaknya akan mengundang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk membahas permasalah tersebut sehingga ditemuka satu solusi yang tepat.

“‘Nanti akan kita Undang Menteri PPPA untuk bersama-sama temukan solusi untuk masalah ini. Saya minta harus segera ada tindak lanjuti dari pertemuan kali ini,” papar Husni.

Seperti yang diketahui, Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia menghadap Komisi VIII DPR untuk meminta perlindungan dan mencari solusi atas permasalah hak asuh anak yang terjadi. Yudi Shaesa Kanin selaku Ketua menilai tidak adanya payung hukum terhadap hak asuh anak hasil pernikahan antara WNI dengan WNA menjadi rentan disalah gunakan.

Baca Juga:  TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

“Banyak sekali pak teman-teman kita disini yang kehilangan anaknya karena dibawa pergi ke luar negeri, apalagi ada yang sampai 3 tahun bahkan sampai sekarang tidak lagi bertemu itu karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hak anak terhadap permasalah itu,” sebutnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor Ajak Keluarga Besar UIN Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI
Polres Mesuji Siagakan 251 Personil Gabungan di 2 Pos Yan dan 3 Pos PAM dalam OPS Ketupat 2026
Pemprov Lampung dan PWI Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi Ramadan
Sikap Dewan Pers Terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan AS
Buka Musrenbang RKPD Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Sektor Unggulan Daerah
Gubernur Ucapkan Selamat kepada Brigjen TNI Haryantana atas Penugasan Barunya sebagai Kasdam XVII/Cendrawasih
HNW Dukung Haji 2026 Tetap Terselenggara, Dorong Pelaksanaan Haji Jadi Momentum Ciptakan Perdamaian
LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:00 WIB

Rektor Ajak Keluarga Besar UIN Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:53 WIB

Polres Mesuji Siagakan 251 Personil Gabungan di 2 Pos Yan dan 3 Pos PAM dalam OPS Ketupat 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:48 WIB

Pemprov Lampung dan PWI Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:42 WIB

Sikap Dewan Pers Terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan AS

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:27 WIB

Buka Musrenbang RKPD Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Sektor Unggulan Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rektor Ajak Keluarga Besar UIN Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI

Jumat, 13 Mar 2026 - 13:00 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung dan PWI Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi Ramadan

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:48 WIB

#indonesiaswasembada

Sikap Dewan Pers Terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan AS

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:42 WIB