M Husni Tegaskan Perlunya Payung Hukum Untuk Atasi Masalah Hak Asuh Anak

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni mengatakan, hak asuh anak setelah bercerai merupakan hal yang kerap menjadi masalah utama ketika perceraian terjadi. Menurutnya, perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka.

“Masalah utamanya ketika perkawinan antara warga negara yang berbeda misalnya WNI dengan WNA sekarang pertanyaannya kemana hak asuhnya? Ini yang banyak terjadi aduan misalkan anaknya dibawa bapaknya keluar negeri yang merupakan WNA, disatu sisi bapaknya juga merupakan orang tua berarti berhak juga,” imbuhnya saat rapat dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:  Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan pihaknya akan mengundang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk membahas permasalah tersebut sehingga ditemuka satu solusi yang tepat.

“‘Nanti akan kita Undang Menteri PPPA untuk bersama-sama temukan solusi untuk masalah ini. Saya minta harus segera ada tindak lanjuti dari pertemuan kali ini,” papar Husni.

Seperti yang diketahui, Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia menghadap Komisi VIII DPR untuk meminta perlindungan dan mencari solusi atas permasalah hak asuh anak yang terjadi. Yudi Shaesa Kanin selaku Ketua menilai tidak adanya payung hukum terhadap hak asuh anak hasil pernikahan antara WNI dengan WNA menjadi rentan disalah gunakan.

Baca Juga:  Muhammad Taufik Lulusan Pertama Doktor untuk Jurusan Sosiologi Pascasarjana Unand

“Banyak sekali pak teman-teman kita disini yang kehilangan anaknya karena dibawa pergi ke luar negeri, apalagi ada yang sampai 3 tahun bahkan sampai sekarang tidak lagi bertemu itu karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hak anak terhadap permasalah itu,” sebutnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN
Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi
Perkuat Lumbung Pangan, Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat
Lampung Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Petani
Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan
Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan
Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan
Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:30 WIB

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:26 WIB

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:21 WIB

Perkuat Lumbung Pangan, Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:16 WIB

Lampung Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Petani

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:38 WIB

Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:26 WIB