M Husni Tegaskan Perlunya Payung Hukum Untuk Atasi Masalah Hak Asuh Anak

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni mengatakan, hak asuh anak setelah bercerai merupakan hal yang kerap menjadi masalah utama ketika perceraian terjadi. Menurutnya, perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka.

“Masalah utamanya ketika perkawinan antara warga negara yang berbeda misalnya WNI dengan WNA sekarang pertanyaannya kemana hak asuhnya? Ini yang banyak terjadi aduan misalkan anaknya dibawa bapaknya keluar negeri yang merupakan WNA, disatu sisi bapaknya juga merupakan orang tua berarti berhak juga,” imbuhnya saat rapat dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:  Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi Di Medsos

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan pihaknya akan mengundang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk membahas permasalah tersebut sehingga ditemuka satu solusi yang tepat.

“‘Nanti akan kita Undang Menteri PPPA untuk bersama-sama temukan solusi untuk masalah ini. Saya minta harus segera ada tindak lanjuti dari pertemuan kali ini,” papar Husni.

Seperti yang diketahui, Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia menghadap Komisi VIII DPR untuk meminta perlindungan dan mencari solusi atas permasalah hak asuh anak yang terjadi. Yudi Shaesa Kanin selaku Ketua menilai tidak adanya payung hukum terhadap hak asuh anak hasil pernikahan antara WNI dengan WNA menjadi rentan disalah gunakan.

Baca Juga:  Xiplomacy: Dari Janji Menuju Kemajuan

“Banyak sekali pak teman-teman kita disini yang kehilangan anaknya karena dibawa pergi ke luar negeri, apalagi ada yang sampai 3 tahun bahkan sampai sekarang tidak lagi bertemu itu karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hak anak terhadap permasalah itu,” sebutnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Ikuti Detik-Detik Proklamasi, Semangat Persatuan Jadi Perekat Bangsa
China Siap Salurkan Bantuan untuk Flores
Hongqi Hadir Membersamai Wuling, BYD, Chery, dan Denza
Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata
Gus Yusuf, Darah Segar bagi NU dan Umat
Presiden Mesir Bertemu Menantu Trump, Bahas Timur Tengah dan Gaza
422 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Menatap Pintu Kebebasan
Dipimpin Donald Trump, AS Lebih Buruk

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Detik-Detik Proklamasi, Semangat Persatuan Jadi Perekat Bangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:59 WIB

China Siap Salurkan Bantuan untuk Flores

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Hongqi Hadir Membersamai Wuling, BYD, Chery, dan Denza

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Gus Yusuf, Darah Segar bagi NU dan Umat

Berita Terbaru

Gempa Tektonik M5,5 Guncang NTT

#indonesiaswasembada

China Siap Salurkan Bantuan untuk Flores

Selasa, 18 Agu 2026 - 08:59 WIB

Hongqi Penuhi Pasar Roda Empat di Indonesia [Xin]

#indonesiaswasembada

Hongqi Hadir Membersamai Wuling, BYD, Chery, dan Denza

Selasa, 18 Agu 2026 - 08:52 WIB

#indonesiaswasembada

Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

Selasa, 18 Agu 2026 - 06:22 WIB

#indonesiaswasembada

Gus Yusuf, Darah Segar bagi NU dan Umat

Selasa, 18 Agu 2026 - 06:14 WIB