M Husni Tegaskan Perlunya Payung Hukum Untuk Atasi Masalah Hak Asuh Anak

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni mengatakan, hak asuh anak setelah bercerai merupakan hal yang kerap menjadi masalah utama ketika perceraian terjadi. Menurutnya, perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka.

“Masalah utamanya ketika perkawinan antara warga negara yang berbeda misalnya WNI dengan WNA sekarang pertanyaannya kemana hak asuhnya? Ini yang banyak terjadi aduan misalkan anaknya dibawa bapaknya keluar negeri yang merupakan WNA, disatu sisi bapaknya juga merupakan orang tua berarti berhak juga,” imbuhnya saat rapat dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:  Hadang Tim Forkopimda, Masyarakat Buay Belunguh Kecewa Dengan Sikap Pemkab Tanggamus

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan pihaknya akan mengundang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk membahas permasalah tersebut sehingga ditemuka satu solusi yang tepat.

“‘Nanti akan kita Undang Menteri PPPA untuk bersama-sama temukan solusi untuk masalah ini. Saya minta harus segera ada tindak lanjuti dari pertemuan kali ini,” papar Husni.

Seperti yang diketahui, Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia menghadap Komisi VIII DPR untuk meminta perlindungan dan mencari solusi atas permasalah hak asuh anak yang terjadi. Yudi Shaesa Kanin selaku Ketua menilai tidak adanya payung hukum terhadap hak asuh anak hasil pernikahan antara WNI dengan WNA menjadi rentan disalah gunakan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Simpang Pematang

“Banyak sekali pak teman-teman kita disini yang kehilangan anaknya karena dibawa pergi ke luar negeri, apalagi ada yang sampai 3 tahun bahkan sampai sekarang tidak lagi bertemu itu karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hak anak terhadap permasalah itu,” sebutnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Warning BMKG: Hujan Ekstrem dan Angin Kencang di Aceh–Sumut
Desak Presiden Tetapkan Status Tanggap Bencana di Sumatera, Hinca: “Ini Urusan Kemanusiaan
KPK RI Lakukan Sosialisasi MSCP di Way Kanan
Cucuk Cabut Laporan, Nuryadin Kembali Gugat Kapolresta Bandarlampung!
Tamanuri Desak BBWS Mesuji-Sekampung Awasi Ketat Proyek Rehabilitasi Irigasi Way Merah – Tirta Sinta
UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Persiapan Program Fulbright Master’s Degree
Purnama Wulan Sari Mirza Nahkodai YJI Lampung Periode 2025–2030
Pemerintah Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul untuk Mendukung Lampung Naik Kelas

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:45 WIB

Warning BMKG: Hujan Ekstrem dan Angin Kencang di Aceh–Sumut

Kamis, 27 November 2025 - 16:42 WIB

Desak Presiden Tetapkan Status Tanggap Bencana di Sumatera, Hinca: “Ini Urusan Kemanusiaan

Kamis, 27 November 2025 - 10:48 WIB

KPK RI Lakukan Sosialisasi MSCP di Way Kanan

Kamis, 27 November 2025 - 10:27 WIB

Cucuk Cabut Laporan, Nuryadin Kembali Gugat Kapolresta Bandarlampung!

Kamis, 27 November 2025 - 09:57 WIB

Tamanuri Desak BBWS Mesuji-Sekampung Awasi Ketat Proyek Rehabilitasi Irigasi Way Merah – Tirta Sinta

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Warning BMKG: Hujan Ekstrem dan Angin Kencang di Aceh–Sumut

Kamis, 27 Nov 2025 - 16:45 WIB

#indonesiaswasembada

KPK RI Lakukan Sosialisasi MSCP di Way Kanan

Kamis, 27 Nov 2025 - 10:48 WIB