M Husni Tegaskan Perlunya Payung Hukum Untuk Atasi Masalah Hak Asuh Anak

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni mengatakan, hak asuh anak setelah bercerai merupakan hal yang kerap menjadi masalah utama ketika perceraian terjadi. Menurutnya, perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka.

“Masalah utamanya ketika perkawinan antara warga negara yang berbeda misalnya WNI dengan WNA sekarang pertanyaannya kemana hak asuhnya? Ini yang banyak terjadi aduan misalkan anaknya dibawa bapaknya keluar negeri yang merupakan WNA, disatu sisi bapaknya juga merupakan orang tua berarti berhak juga,” imbuhnya saat rapat dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:  Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan pihaknya akan mengundang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk membahas permasalah tersebut sehingga ditemuka satu solusi yang tepat.

“‘Nanti akan kita Undang Menteri PPPA untuk bersama-sama temukan solusi untuk masalah ini. Saya minta harus segera ada tindak lanjuti dari pertemuan kali ini,” papar Husni.

Seperti yang diketahui, Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia menghadap Komisi VIII DPR untuk meminta perlindungan dan mencari solusi atas permasalah hak asuh anak yang terjadi. Yudi Shaesa Kanin selaku Ketua menilai tidak adanya payung hukum terhadap hak asuh anak hasil pernikahan antara WNI dengan WNA menjadi rentan disalah gunakan.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Pringsewu–Pardasuka

“Banyak sekali pak teman-teman kita disini yang kehilangan anaknya karena dibawa pergi ke luar negeri, apalagi ada yang sampai 3 tahun bahkan sampai sekarang tidak lagi bertemu itu karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hak anak terhadap permasalah itu,” sebutnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gelar Iftar dan Silaturahmi, Neng Eem Marhamah Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Suci
Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2027
Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030
Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025
Refleksi Ramadhan ala Firman Soebagyo Wakil Ketua F-Golkar MPR
Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah
Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:46 WIB

Gelar Iftar dan Silaturahmi, Neng Eem Marhamah Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Suci

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:38 WIB

Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:01 WIB

Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:57 WIB

Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:52 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2027

Selasa, 10 Mar 2026 - 15:38 WIB

#indonesiaswasembada

Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu

Selasa, 10 Mar 2026 - 12:57 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025

Selasa, 10 Mar 2026 - 12:52 WIB