M Husni Tegaskan Perlunya Payung Hukum Untuk Atasi Masalah Hak Asuh Anak

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni mengatakan, hak asuh anak setelah bercerai merupakan hal yang kerap menjadi masalah utama ketika perceraian terjadi. Menurutnya, perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka.

“Masalah utamanya ketika perkawinan antara warga negara yang berbeda misalnya WNI dengan WNA sekarang pertanyaannya kemana hak asuhnya? Ini yang banyak terjadi aduan misalkan anaknya dibawa bapaknya keluar negeri yang merupakan WNA, disatu sisi bapaknya juga merupakan orang tua berarti berhak juga,” imbuhnya saat rapat dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:  GANNAS ( Gerakan Anti Narkoba Nasional ) Dpw Jawa Barat Mendukung penuh Usulan kepala BNN, Vape Dinilai Berpotensi Jadi Media Narkotika

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan pihaknya akan mengundang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk membahas permasalah tersebut sehingga ditemuka satu solusi yang tepat.

“‘Nanti akan kita Undang Menteri PPPA untuk bersama-sama temukan solusi untuk masalah ini. Saya minta harus segera ada tindak lanjuti dari pertemuan kali ini,” papar Husni.

Seperti yang diketahui, Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia menghadap Komisi VIII DPR untuk meminta perlindungan dan mencari solusi atas permasalah hak asuh anak yang terjadi. Yudi Shaesa Kanin selaku Ketua menilai tidak adanya payung hukum terhadap hak asuh anak hasil pernikahan antara WNI dengan WNA menjadi rentan disalah gunakan.

Baca Juga:  Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia

“Banyak sekali pak teman-teman kita disini yang kehilangan anaknya karena dibawa pergi ke luar negeri, apalagi ada yang sampai 3 tahun bahkan sampai sekarang tidak lagi bertemu itu karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hak anak terhadap permasalah itu,” sebutnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sosialisasi Assesment Center, Polda Lampung Kunjungi Pemkab Way Kanan
Bupati Ayu Hadiri Coffee Morning 
WNA Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh, Sempat Jalani Perawatan Medis
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Wamendagri Warning Jabar: Jangan Ada Program Siluman di RKPD 2027
Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak
Peringati Hari Seni Sedunia 2026 di Museum Gajah, Ibas Dorong Penguatan dan Pemajuan Seni Budaya Kreatif Sebagai Identitas Bangsa
Optimalkan Keamanan Lingkungan, Kapolsek Mesuji Timur Bersama Camat Mengecek Pos Kamling dan Bagikan Kentongan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:26 WIB

Sosialisasi Assesment Center, Polda Lampung Kunjungi Pemkab Way Kanan

Kamis, 16 April 2026 - 20:22 WIB

Bupati Ayu Hadiri Coffee Morning 

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

WNA Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh, Sempat Jalani Perawatan Medis

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 April 2026 - 16:10 WIB

Wamendagri Warning Jabar: Jangan Ada Program Siluman di RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sosialisasi Assesment Center, Polda Lampung Kunjungi Pemkab Way Kanan

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Hadiri Coffee Morning 

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:22 WIB

#indonesiaswasembada

WNA Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh, Sempat Jalani Perawatan Medis

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:19 WIB

#indonesiaswasembada

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:12 WIB

#indonesiaswasembada

Wamendagri Warning Jabar: Jangan Ada Program Siluman di RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:10 WIB