Lempar Benda Ke Jalan Tol, Polda Akan Beri Sanksi

Senin, 25 April 2022 | 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menegaskan kepada masyarakat agar tidak melempar batu atau membuang benda apapun ke area jalan tol trans sumatera (JTTS).

“Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabis Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan sanksi pidana yang diberikan kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan sebagaimana dalam Pasal 170 dan 406 KUHPidana.

Baca Juga:  UIN RIL - Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi

“Sebagaimana Pasal 170 akan diancan dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” kata dia.

Pandra menambahkan Polda Lampung juga menghimbau kepada pengemudi pengguna JTTS dan sekitar masyarakat agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur flyover.

“Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita himbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakut kan padat nya pengemudi mengingat arus mudik idul fitri 2022 ini,” kata dia lagi.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan 

Ia juga menghimbau kepada pengemudi maupun masyarakat jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.

Atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya.

“Lapor polisi terdekat jika kita menjadi korban pelemparan batu. Polisi akan menindaklanjuti hal tersebut,” katanya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Butuh Blue Print Jalan Air
Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah
Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM
Lampung Siap Lawan Tuberkulosis
Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur
Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan
Pelantikan PC IMM Kota Metro 2026, Wagub Jihan Nurlela Ingatkan Peran Penting Organisasi Mahasiswa dalam Menjaga Persatuan Bangsa.
Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:15 WIB

Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Selasa, 14 April 2026 - 20:39 WIB

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 20:05 WIB

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Selasa, 14 April 2026 - 19:57 WIB

Lampung Siap Lawan Tuberkulosis

Selasa, 14 April 2026 - 17:54 WIB

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Rabu, 15 Apr 2026 - 06:15 WIB

#indonesiaswasembada

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:39 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Siap Lawan Tuberkulosis

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:57 WIB

#indonesiaswasembada

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:54 WIB