Lelang Aset Eks Kantor Imigrasi Kotabumi Disinyalir Langgar Prosedural

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Lelang material bekas pembongkaran (aset) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menjadi sorotan karena diduga baru dimulai pada September 2026, sementara pekerjaan renovasi disebut telah berlangsung pada medio bukan Juni-Juli lalu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketertiban administrasi dan prosedur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), terutama terkait status material bangunan serta tahapan persetujuan penjualannya.

Pengelolaan aset negara harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 165/PMK.06/2021. Kendati demikian, dugaan penyimpangan dimaksud belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen dan kronologi proses lelang melalui klarifikasi resmi pihak Imigrasi Kotabumi.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian saat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komarudin, meninjau proyek renovasi pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam informasi yang beredar, Komarudin disebut memberikan teguran lisan terkait penanganan aset bekas gedung, termasuk kusen, pintu, kaca, dan puing-puing tembok. Selain itu, progres renovasi dilaporkan mengalami deviasi minus atau berada di bawah target rencana. Komarudin disebut meminta pihak rekanan menambah tenaga kerja untuk mempercepat pekerjaan agar penyelesaian proyek dapat dikejar sesuai jadwal.

Baca Juga:  Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bakal menggelar konferensi pers terkait pemberitaan mengenai rehabilitasi gedung dan lelang aset kantor Imigrasi Kotabumi.

“Siap bang, nanti kita press release bang,” ujarnya merespon pertanyaan wartawan, Jumat 23 Oktober 2026.

Terpisah, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin, Muhammad Ilyas, saat dimintai tanggapannya mengenai polemik dugaan kelalaian prosedural lelang aset eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius dari perspektif hukum administrasi negara dan tata kelola Barang Milik Negara (BMN).

Baca Juga:  HMI Kotabumi Fasilitasi Aspirasi Warga Binaan

Menurutnya, status hukum material tersebut harus terlebih dahulu dipastikan, termasuk apakah masih tercatat sebagai bagian dari BMN, bagaimana proses penghapusan atau penetapan status penggunaannya, serta apakah persetujuan dan dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi sebelum penjualan dilakukan.

Ia berpandangan, apabila benar pekerjaan pembongkaran atau renovasi telah berlangsung pada Juni–Juli 2026, sedangkan proses lelang material bekas pembongkaran baru dimulai pada September 2026, maka perbedaan waktu tersebut patut menjadi objek klarifikasi dan pemeriksaan administratif.

“Dalam pengelolaan aset negara, yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap keuangan negara,” tegasnya.

“Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, hal itu perlu dijelaskan melalui dokumen yang dapat diuji. Pun demikian sebaliknya. Harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku,” tandasnya.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J.Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa
Rute Shenzhen-Jakarta Kembali Beroperasi
KJRI Guangzhou Bukukan Transaksi 90 Juta $ AS pada TEI ke-41
Reformasi DK PBB Batasi Keterwakilan Negara Maju
Kerja sama Indonesia-Tiongkok Buka Jalan Pengembangan Talenta
Memaknai Visi Xi Jinping Tentang Tata Kelola Global
Turki, Qatar, Pakistan, dan Indonesia Teken MOU Pertahanan
Ketua MPR RI Apresiasi Prestasi SMA YP Unila

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WIB

HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Lelang Aset Eks Kantor Imigrasi Kotabumi Disinyalir Langgar Prosedural

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:49 WIB

Rute Shenzhen-Jakarta Kembali Beroperasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:44 WIB

KJRI Guangzhou Bukukan Transaksi 90 Juta $ AS pada TEI ke-41

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Reformasi DK PBB Batasi Keterwakilan Negara Maju

Berita Terbaru

Berita Utama

HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:09 WIB


Pesawat Shenzhen Airlines dengan nomor penerbangan ZH161 tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada Selasa (20/10). (Kemenpar)

Berita Utama

Rute Shenzhen-Jakarta Kembali Beroperasi

Sabtu, 24 Okt 2026 - 02:49 WIB

Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri berbicara dalam Indonesia-China Business Forum bertajuk

Berita Utama

KJRI Guangzhou Bukukan Transaksi 90 Juta $ AS pada TEI ke-41

Sabtu, 24 Okt 2026 - 02:44 WIB

Sekjen PBB dan Prabowo di Hambalang [Sekneg]

Berita Utama

Reformasi DK PBB Batasi Keterwakilan Negara Maju

Jumat, 23 Okt 2026 - 23:38 WIB