Laporan: Anis
MESUJI-Setelah 2 (dua) tahun mengadvokasi persoalan masyarakat Desa Nipah Kuning Kabupaten Mesuji terkait klaim areal 704 ha untuk pencadangan Plasma dari PT. Barat Selatan Makmur Investindo (PT.BSMI), Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) kembali bersikap melalui surat yang dikirim ke PT.BSMI Nomor: 181/B/LBH-CIKA/VII/2023, tanggal 11 Juli 2023, perihal: Realisasi/Tindaklanjut Penyelesaian Dokumen Plasma 704 Desa Nipah Kuning, Kabupaten Mesuji.
“Kita sudah kirim kembali surat ke PT.BSMI atas Klaim Masyarakat Nipah Kuning Mesuji terkait lahan untuk Plasma di desa tersebut, ujar Gindha Ansori Wayka, Direktur Law Office GAW dan LBH CIKA, didampingi Tim Hukum lainnya Jauhari, Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo dan Mutiara Putri, Kamis, 13/07/2023 di Kantor Polres Mesuji.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.