Laporan: Yulizar
BANDARLAMPUNG— Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Ahmad Novriwan meminta aparat penegak hukum memeroses dugaan adanya pihak yang menghalangi kerja-kerja wartawan yang hendak meliput pembangunan di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).
“Sesuai Pasal 18, UU No 14 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana,” tandas Anov, panggilan Ahmad Novriwan kepada Poskota Lampung, Sabtu malam (17/9/2022).
Anov juga meminta pihak terkait proyek
pembangunan Gedung Perawatan Terpadu RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk menjelaskan dugaan cara-cara premanisme menghadapi wartawan. Apalagi wartawannya sudah mengantongi izin dari pihak RSUDAM, katanya.
1 2 3 4 Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





![Ken Setiawan mantan Tokoh NII Mengaji di Hari Santri [RA]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/10/Ken-Setiawan-mantan-Tokoh-NII-Mengaji-di-Hari-Santri-225x129.jpg)
![BAKOM RI Syahganda Nainggolan pada acara serah terima jabatan. Jarak Negara-Masyarakat Harus Lebih Dekat [RA]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/10/BAKOM-RI-Syahganda-Nainggolan-225x129.jpg)




![Ken Setiawan mantan Tokoh NII Mengaji di Hari Santri [RA]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/10/Ken-Setiawan-mantan-Tokoh-NII-Mengaji-di-Hari-Santri-129x85.jpg)
![BAKOM RI Syahganda Nainggolan pada acara serah terima jabatan. Jarak Negara-Masyarakat Harus Lebih Dekat [RA]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/10/BAKOM-RI-Syahganda-Nainggolan-129x85.jpg)



