Larang Liput Proyek RSUAM, JMSI Lampung; Pidana!

Sabtu, 17 September 2022 | 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Novriwan dan Ketua KPK RI Firli Bahuri

Ahmad Novriwan dan Ketua KPK RI Firli Bahuri

Laporan: Yulizar

BANDARLAMPUNG— Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Ahmad Novriwan meminta aparat penegak hukum memeroses dugaan adanya pihak yang menghalangi kerja-kerja wartawan yang hendak meliput pembangunan di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

“Sesuai Pasal 18, UU No 14 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana,” tandas Anov, panggilan Ahmad Novriwan kepada Poskota Lampung, Sabtu malam (17/9/2022).

Baca Juga:  Gubernur Mirza Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Anov juga meminta pihak terkait proyek
pembangunan Gedung Perawatan Terpadu RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk menjelaskan dugaan cara-cara premanisme menghadapi wartawan. Apalagi wartawannya sudah mengantongi izin dari pihak RSUDAM, katanya.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan
Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur
Peringati Hari Jadi Ke-14, Skuadron AJY Bantu Sanitasi Warga
Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku   
Bupati Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola Lampung Utara

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:18 WIB

Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:10 WIB

Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur

Berita Terbaru

Program revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 2 Kotabumi senilai Rp1 miliar lebih yang bersumber dari APBN 2026 diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan hingga mengarah pada indikasi korupsi.[Ra]

#indonesiaswasembada

Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:18 WIB