Laporan Polda Anggota DPR RI Asal Lampung Ke Ayah Kandung Sudah Dicabut? Umi: Belum Dicek Ke Dirkrimum

Minggu, 24 November 2024 | 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFORMASI yang diperoleh redaksi lintaslampung,  prihal laporan Muhammad Khadafi, Anggota DPR RI Asal Fraksi Kebangkitan Bansa (FKB) kepada sang ayah kandung-Rusli Bintang telah dicabut. Ini diperoleh dari orang dekat Khadafi.

Dicoba di konfirmasi melalui  Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah tak menjawab ia dan tidak. Umi hanya menjawab; ” Alhamdulillah jika demikian.”

Meski demikian, Umi menimpali, dirinya belum mengecek kebenaran apakah oaporan tersebut sudah dicabut atau belum. Karena Umi mengaku belum mengecek ke Dirkrimum Polda Lampung lagi (Minggu,24/11/2024).

Dari keterangan orang terdekat Muhamad Khadafi, persoalannya adalah penyelamatan asset yang mau di hak i orang lain yang bukan sedarah. Lagi-lagi belum diperoleh keterangan langsung kepada Muhammad Khadapi.

Sementara itu, mengutip Rmollampung, Ardiansyah yang mengaku sebagai juru bicara Muhammad Khadafi, mengatakan, bahwasanya benar MK telah melaporkan Rusli Bintang (RB)  ke Polda Lampung terkait dugaan dokumen palsu yang diduga melibatkan RB. 

Baca Juga:  Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Laporan ini lanjut Ardiansyah semata mata hanya untuk mewakili saudara kandung dan atas permintaan keluarga, agar kami semua anak kandung seibu dapat bertemu dengan RB.

“Di mana selama ini kami menemui kesulitan dan diadu domba oleh pihak ketiga, sehingga buntu untuk bisa bertemu dengan RB dalam rangka untuk meminta klarifikasi atas dokumen yang diduga dipalsukan itu. Dan juga untuk memastikan ayah kandung kami dalam keadaan sehat walafiat,” kata Ardiansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad  Khadapi, Anggota DPR RI daei FKB 2024-2029 memutuskan melaporkan ayah kandungnya RB di Polda Lampung.

Khadafi melaporkan RB, Khadafi dengan nomor laporan LP 442/X/2024/SPKT. Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Baca Juga:  Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima 'Hampers Lebaran'

Kombes Umi Fadilah, Kabidhumas Polda Lampung, mengatakan, Polda Lampung membuka kesempatan kasus anak-bapak ini diselesaikan melalui jalur  Restorative Justice.

Menurut informasi yang diterima redaksi, pemalsuan dokumen ini terjadi pada 2019. Ini terkait dengan pencalonan Pelapor (Muhammad Khadafi) saat mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI.

Dimana posisi pelapor saat itu menjadi Rektor Universitas Malahayati, kemudian diberikan kepada AF. AF Juga bagian dari keluarga besar

Untuk pencalonannya itu MK mundur dari jabatan Rektor UM (Universitas Malahayati) digantikan oleh AF yang juga masih keluarga RB dan Muhammad Khadafi. Sementara saat ini, jabatan tersebut sudah kembali ke Muhammad Khadafi.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Polda Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Apindo Harap Kasus Hukum PSMI tak Ganggu Hak Petani
PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara
15 Tahun tak Diperbaiki, Gubernur Mirza segera Muluskan Jalan Kasui–Air Ringkih Way Kanan
Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga
RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul
Waka MPR RI Ibas : Indonesia Harus Kuat Hadapi Gejolak Global , APBN Jadi Pelindung Rakyat 
Polres Mesuji Laksanakan Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya
Setelah 15 tahun Rusak, Akhirnya Jalan Provinsi Di Air Ringkih Way Kanan  Dibangun

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 09:38 WIB

Apindo Harap Kasus Hukum PSMI tak Ganggu Hak Petani

Kamis, 9 April 2026 - 06:32 WIB

PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara

Kamis, 9 April 2026 - 05:56 WIB

15 Tahun tak Diperbaiki, Gubernur Mirza segera Muluskan Jalan Kasui–Air Ringkih Way Kanan

Rabu, 8 April 2026 - 21:08 WIB

Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga

Rabu, 8 April 2026 - 20:58 WIB

RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Apindo Harap Kasus Hukum PSMI tak Ganggu Hak Petani

Kamis, 9 Apr 2026 - 09:38 WIB

#indonesiaswasembada

PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara

Kamis, 9 Apr 2026 - 06:32 WIB