Laporan Polda Anggota DPR RI Asal Lampung Ke Ayah Kandung Sudah Dicabut? Umi: Belum Dicek Ke Dirkrimum

Minggu, 24 November 2024 | 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFORMASI yang diperoleh redaksi lintaslampung,  prihal laporan Muhammad Khadafi, Anggota DPR RI Asal Fraksi Kebangkitan Bansa (FKB) kepada sang ayah kandung-Rusli Bintang telah dicabut. Ini diperoleh dari orang dekat Khadafi.

Dicoba di konfirmasi melalui  Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah tak menjawab ia dan tidak. Umi hanya menjawab; ” Alhamdulillah jika demikian.”

Meski demikian, Umi menimpali, dirinya belum mengecek kebenaran apakah oaporan tersebut sudah dicabut atau belum. Karena Umi mengaku belum mengecek ke Dirkrimum Polda Lampung lagi (Minggu,24/11/2024).

Dari keterangan orang terdekat Muhamad Khadafi, persoalannya adalah penyelamatan asset yang mau di hak i orang lain yang bukan sedarah. Lagi-lagi belum diperoleh keterangan langsung kepada Muhammad Khadapi.

Sementara itu, mengutip Rmollampung, Ardiansyah yang mengaku sebagai juru bicara Muhammad Khadafi, mengatakan, bahwasanya benar MK telah melaporkan Rusli Bintang (RB)  ke Polda Lampung terkait dugaan dokumen palsu yang diduga melibatkan RB. 

Baca Juga:  WNA Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh, Sempat Jalani Perawatan Medis

Laporan ini lanjut Ardiansyah semata mata hanya untuk mewakili saudara kandung dan atas permintaan keluarga, agar kami semua anak kandung seibu dapat bertemu dengan RB.

“Di mana selama ini kami menemui kesulitan dan diadu domba oleh pihak ketiga, sehingga buntu untuk bisa bertemu dengan RB dalam rangka untuk meminta klarifikasi atas dokumen yang diduga dipalsukan itu. Dan juga untuk memastikan ayah kandung kami dalam keadaan sehat walafiat,” kata Ardiansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad  Khadapi, Anggota DPR RI daei FKB 2024-2029 memutuskan melaporkan ayah kandungnya RB di Polda Lampung.

Khadafi melaporkan RB, Khadafi dengan nomor laporan LP 442/X/2024/SPKT. Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Banten Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi dan Lawan Hoaks

Kombes Umi Fadilah, Kabidhumas Polda Lampung, mengatakan, Polda Lampung membuka kesempatan kasus anak-bapak ini diselesaikan melalui jalur  Restorative Justice.

Menurut informasi yang diterima redaksi, pemalsuan dokumen ini terjadi pada 2019. Ini terkait dengan pencalonan Pelapor (Muhammad Khadafi) saat mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI.

Dimana posisi pelapor saat itu menjadi Rektor Universitas Malahayati, kemudian diberikan kepada AF. AF Juga bagian dari keluarga besar

Untuk pencalonannya itu MK mundur dari jabatan Rektor UM (Universitas Malahayati) digantikan oleh AF yang juga masih keluarga RB dan Muhammad Khadafi. Sementara saat ini, jabatan tersebut sudah kembali ke Muhammad Khadafi.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Polda Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan
Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif
Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak
Lestari Moerdijat: Dorong Penguasaan AI untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Era Digital
Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
Jelang Puncak Haji, Selly Minta Fasilitas Medis Jemaah Diperkuat
DPR Dukung Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional dan Ketahanan Energi di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
DPR Siapkan Pembahasan APBN 2027 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:50 WIB

Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestari Moerdijat: Dorong Penguasaan AI untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Era Digital

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:20 WIB

#indonesiaswasembada

Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

#indonesiaswasembada

Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:31 WIB