Langgar Kode Etik, Personil Polres Lamsel di PTDH

Selasa, 23 April 2024 | 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Melly 

LAMSEL – Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, S.Ik, M.Med Kom. pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Bripka N di lapangan apel Polres Lampung Selatan, Senin (22/04/24).

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : KEP / 175 / IV / 2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH Personil a.n Bripka N jabatan Bintara Polres Lampung Selatan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Personil tersebut telah melanggar pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 8 huruf c ke 1 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri serta pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Baca Juga:  PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan

Kapolres Lampung Selatan mengatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan” ucapnya.

Baca Juga:  Kafe, Mencari Jeda di Tengah Rutinitas Metropolitan

“Jadikan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota kepolisian akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas,” tegas Kapolres kepada seluruh personil yang hadir.

Kapolres juga berharap agar seluruh personel Polres Lampung Selatan dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum, menumbuhkan rasa disiplin yang tinggi, dan melaksanakan tugas dengan baik demi memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat khususnya di Lampung Selatan.

“Jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dan lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat maupun ketentuan yang telah ditakdirkan oleh Allah SWT/Tuhan yang maha Esa,” tutup Kapolres Lampung Selatan.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Polres Mesuji dan Kodim 0426 TB Padamkan Kebakaran Lahan di 5 Titik Api
Kasus Penundaan Transaksi Rekening Botok; Jangan Balik Logika Hukum
OMC Dilakukan Guna Tekan Karhutla
Marindo Minta BumDes jadi Rantai Eksport
Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik
Galon Bekas untuk Akuaponik,Budidaya Lele dan Kangkung
KKN UIN Ajak Pelestarian Lingkungan Lewat Tanam Pohon Berbuah
Kebakaran, Sedikitnya 14 Bayi Tewas di Pakistan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Polres Mesuji dan Kodim 0426 TB Padamkan Kebakaran Lahan di 5 Titik Api

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Kasus Penundaan Transaksi Rekening Botok; Jangan Balik Logika Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:28 WIB

OMC Dilakukan Guna Tekan Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Marindo Minta BumDes jadi Rantai Eksport

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji dan Kodim 0426 TB Padamkan Kebakaran Lahan di 5 Titik Api

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:03 WIB

#indonesiaswasembada

Kasus Penundaan Transaksi Rekening Botok; Jangan Balik Logika Hukum

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:43 WIB

#indonesiaswasembada

OMC Dilakukan Guna Tekan Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:28 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan [lmp]

#indonesiaswasembada

Marindo Minta BumDes jadi Rantai Eksport

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:23 WIB

Pola ASuh Anak di Era Digital UIN RIL [DE]

#indonesiaswasembada

Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:46 WIB