Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan, 4 Remaja Di Lampung Timur Di Tangkap Polisi

Selasa, 30 Januari 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anissa 

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 4 Pemuda yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, pada Selasa (30/01/24), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RS (17), AD (17), EY (16) dan DN (16) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan pada hari Senin (06/12/23) sekira pukul 17.30 Wib,
dengan cara pelaku memepet korban yang sedang melintas di jalan lintas timur desa pasir sakti kecamatan pasir sakti kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian merebut paksa Hp milik korban dangan mengancam “Diam serahkan HP Kamu kalau tidak saya pukul kamu”.

Baca Juga:  KKP Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster

korban yang ketakutan, akhirnya hanya bisa pasrah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti.

Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya Pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Team Tekab Polres Lampung timur bersama Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan team tekab Polsek Braja selebah melakukan penangkapan paksa terhadap 1 pelaku berinisial AD (16) di kediamanya desa Negara Saka Kec Jabung Kab Lampung Timur.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Pengamanan  Kampanye Dialogis Paslon-Kada

Setelah dilakukan pendalaman, dan didapatkan 3 nama pelaku lainya yang kemudian gabungan team tekab langsung mengamankan ke tiga pelaku yakni RS (17) , EY (16) , AD (17) dan dari pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 Handphone Realme C35 yg ada padanya yg diduga keras hasil dari kejahatan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wamenperin : Antisipasi PHK Masal Perlu Pelaku Usaha Diberi Insentif
Kembali Gelar UMKM Fest, Bukti Nyata Kepedulian KWP Terhadap UMKM
United Tractors Gelar Workshop Jurnalisme Damai
“Santri Adalah Generasi Penerus Perjuangan Ulama”
Presiden Prabowo Melantik Kepala Badan dan Utusan Khusus Presiden
Pj. Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri 2024, Tegaskan Peran Santri dalam Meraih Masa Depan Bangsa
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi
Sehari Prabowo Dilantik, Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Wamenperin : Antisipasi PHK Masal Perlu Pelaku Usaha Diberi Insentif

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Kembali Gelar UMKM Fest, Bukti Nyata Kepedulian KWP Terhadap UMKM

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:01 WIB

United Tractors Gelar Workshop Jurnalisme Damai

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:39 WIB

“Santri Adalah Generasi Penerus Perjuangan Ulama”

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:13 WIB

Presiden Prabowo Melantik Kepala Badan dan Utusan Khusus Presiden

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:04 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Sehari Prabowo Dilantik, Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 05:06 WIB

Jalan Rusak, Warga Pinang Jaya Ngadu Ke Reihana – Aryodhia

Berita Terbaru

Berita Utama

Kembali Gelar UMKM Fest, Bukti Nyata Kepedulian KWP Terhadap UMKM

Rabu, 23 Okt 2024 - 10:17 WIB

Berita Utama

United Tractors Gelar Workshop Jurnalisme Damai

Rabu, 23 Okt 2024 - 10:01 WIB

Bandar Lampung

“Santri Adalah Generasi Penerus Perjuangan Ulama”

Selasa, 22 Okt 2024 - 14:39 WIB

Berita Utama

Presiden Prabowo Melantik Kepala Badan dan Utusan Khusus Presiden

Selasa, 22 Okt 2024 - 11:13 WIB