Kriminalisasi Wartawan! Jurnalis Lampung Utara Bakal Gelar Demo

Selasa, 7 Mei 2024 | 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Gabungan lintas organisasi Pers gelar rapat khusus bahas penolakan status penetapan tersangka terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Lampung Utara yang dinilai sarat kriminalisasi.

Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) ketua umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Komite Wartawan Indonesia (KWI) dan di hadiri para awak media menggelar rapat dadakan di sekretariat KWIP kabupaten setempat, Selasa, (07/05).

Semua wartawan yang hadir kompak berjuang atas solidaritas terhadap rekan seprofesinya yang kini tengah berjuang melawan ketidakadilan pada perkara dugaan penganiayaan yang ditudingkan pada salah satu wartawan media siber, Fran Klin saat melakukan tugas peliputan persoalan tanah antara masyarakat Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur dengan Kimal Lampung.

Fran Klin dituding terlibat dan ikut serta pada pertikaian sejumlah warga dengan oknum anggota TNI-AL Kimal Lampung. Ia ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setempat dan kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk diadili.

Baca Juga:  Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista

Ketua umum DPP KWIP, Defrizan mengatakan, tuduhan terhadap wartawan yang tengah meliput berita pada peristiwa yang tengah terjadi dilapangan dengan menggunakan atribut dan tanda pengenal Pers dinilai telah mengkriminalisasi wartawan secara universal.

“Ini merupakan kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus dilakukan perlawanan,” tegas Defrizan.

Menurutnya, Fran Klin saat melakukan kegiatan jurnalistik dilapangan telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan patuh terhadap UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hal itu dibuktikan oleh kesaksian para saksi dan bukti-bukti otentik yang menyatakan Fran Klin tidak bersalah.

“Kita harus kawal persoalan ini. Dalam waktu dekat kami rekan-rekan jurnalis yang ada di Lampung Utara akan menggelar aksi damai, bentuk solidaritas kami pada rekan seprofesi. Bebaskan Fran Klin tanpa syarat,” ujarnya.

“Ini konyol, bagaimana bisa wartawan dikriminalisasi tanpa melalui keputusan hasil Dewan Pers. Fran Klin bertugas sebagai wartawan dilapangan, produk jurnalistik ada dalam bentuk pemberitaan. Kenapa ini malah disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” timpalnya lagi.

Baca Juga:  Vietnam Raup 6 Miliar Dolar AS dari Kopi

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 28 Agustus 2023 lalu saat wartawan bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik pada sengketa lahan antara warga Penagan Ratu dengan markas Kimal Lampung atas klaim tanah ulayat Adat desa Penagan Ratu seluas 1.118 hektar yang berada di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur.

Aksi saling klaim lahan diduga pemicu cekcok kedua belah pihak di perkebunan tebu setempat, wartawan Fran Klin yang ada dilokasi kejadian hanya mengambil gambar dan video saat terjadi cekcok adu mulut dan telah ditayangkan menjadi karya jurnalistik. Namun belakangan dirinya dipanggil pihak kepolisian dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, meski Fran Klin telah menjelaskan profesinya sebagai wartawan dihadapan penyidik.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

AS Pening, Rudal Iran Tiba 13′-15′ ke Israel dengan Jarak 1.700 Km
Disebut Trump ‘Negara Gagal’, Kuba WO dari Sidang PBB
JMSI Lampung Terima Anugerah Unila Be Strong 2026
Dilarang Liputan di Gedung Putih, CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Trump
Polres Mesuji Laksanakan Patroli Sambang, di Tenda Warga Pendudukan Lahan PT PAL
Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS
Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu
PBB Kecam Serangan Houthi yang Berlanjut ke Arab Saudi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:33 WIB

AS Pening, Rudal Iran Tiba 13′-15′ ke Israel dengan Jarak 1.700 Km

Rabu, 23 September 2026 - 08:38 WIB

Disebut Trump ‘Negara Gagal’, Kuba WO dari Sidang PBB

Rabu, 23 September 2026 - 07:09 WIB

JMSI Lampung Terima Anugerah Unila Be Strong 2026

Selasa, 22 September 2026 - 22:49 WIB

Dilarang Liputan di Gedung Putih, CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Trump

Selasa, 22 September 2026 - 22:00 WIB

Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS

Berita Terbaru


Jejak cahaya terlihat di atas Yerusalem saat terjadi serangan rudal yang dilancarkan Iran ke Israel pada 13 Juni 2025. Jarak Iran-Israel, Rata-rata yang dipakai militer: kisaran 1.300 - 1.500 km, beberapa sumber menyebut 1.300 - 1.770 km. Tiba di Israel sampai 13-15 Menit (Xinhua)

#indonesiaswasembada

AS Pening, Rudal Iran Tiba 13′-15′ ke Israel dengan Jarak 1.700 Km

Rabu, 23 Sep 2026 - 10:33 WIB


Debat Umum sesi ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diselenggarakan di markas besar PBB di New York pada 22 September 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Disebut Trump ‘Negara Gagal’, Kuba WO dari Sidang PBB

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:38 WIB

Ahmad Novriwan dan Anton Kurniawan, Ketua dan Sekretaris JMSI Lampung

Berita Utama

JMSI Lampung Terima Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 07:09 WIB