Kriminalisasi Wartawan! Jurnalis Lampung Utara Bakal Gelar Demo

Selasa, 7 Mei 2024 | 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Gabungan lintas organisasi Pers gelar rapat khusus bahas penolakan status penetapan tersangka terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Lampung Utara yang dinilai sarat kriminalisasi.

Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) ketua umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Komite Wartawan Indonesia (KWI) dan di hadiri para awak media menggelar rapat dadakan di sekretariat KWIP kabupaten setempat, Selasa, (07/05).

Semua wartawan yang hadir kompak berjuang atas solidaritas terhadap rekan seprofesinya yang kini tengah berjuang melawan ketidakadilan pada perkara dugaan penganiayaan yang ditudingkan pada salah satu wartawan media siber, Fran Klin saat melakukan tugas peliputan persoalan tanah antara masyarakat Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur dengan Kimal Lampung.

Fran Klin dituding terlibat dan ikut serta pada pertikaian sejumlah warga dengan oknum anggota TNI-AL Kimal Lampung. Ia ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setempat dan kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk diadili.

Baca Juga:  MtsN 6 Jakarta Klarifikasi Dugaan Intimidasi Bullying bersama Orang Tua Murid

Ketua umum DPP KWIP, Defrizan mengatakan, tuduhan terhadap wartawan yang tengah meliput berita pada peristiwa yang tengah terjadi dilapangan dengan menggunakan atribut dan tanda pengenal Pers dinilai telah mengkriminalisasi wartawan secara universal.

“Ini merupakan kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus dilakukan perlawanan,” tegas Defrizan.

Menurutnya, Fran Klin saat melakukan kegiatan jurnalistik dilapangan telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan patuh terhadap UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hal itu dibuktikan oleh kesaksian para saksi dan bukti-bukti otentik yang menyatakan Fran Klin tidak bersalah.

“Kita harus kawal persoalan ini. Dalam waktu dekat kami rekan-rekan jurnalis yang ada di Lampung Utara akan menggelar aksi damai, bentuk solidaritas kami pada rekan seprofesi. Bebaskan Fran Klin tanpa syarat,” ujarnya.

“Ini konyol, bagaimana bisa wartawan dikriminalisasi tanpa melalui keputusan hasil Dewan Pers. Fran Klin bertugas sebagai wartawan dilapangan, produk jurnalistik ada dalam bentuk pemberitaan. Kenapa ini malah disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” timpalnya lagi.

Baca Juga:  HAJI 2026: Jamaah Hilang, Kemudian Meninggal, Miris

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 28 Agustus 2023 lalu saat wartawan bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik pada sengketa lahan antara warga Penagan Ratu dengan markas Kimal Lampung atas klaim tanah ulayat Adat desa Penagan Ratu seluas 1.118 hektar yang berada di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur.

Aksi saling klaim lahan diduga pemicu cekcok kedua belah pihak di perkebunan tebu setempat, wartawan Fran Klin yang ada dilokasi kejadian hanya mengambil gambar dan video saat terjadi cekcok adu mulut dan telah ditayangkan menjadi karya jurnalistik. Namun belakangan dirinya dipanggil pihak kepolisian dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, meski Fran Klin telah menjelaskan profesinya sebagai wartawan dihadapan penyidik.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain
KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak
Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Ketua Perhimpunan Persahabatan Sambut Baik Kehadiran Dubes Korut yang Baru
Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:13 WIB

Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10 WIB

KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:52 WIB

Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:50 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:07 WIB

Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:13 WIB

#indonesiaswasembada

KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak

Jumat, 12 Jun 2026 - 09:10 WIB

#indonesiaswasembada

Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:07 WIB