Kriminalisasi Wartawan! Jurnalis Lampung Utara Bakal Gelar Demo

Selasa, 7 Mei 2024 | 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Gabungan lintas organisasi Pers gelar rapat khusus bahas penolakan status penetapan tersangka terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Lampung Utara yang dinilai sarat kriminalisasi.

Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) ketua umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Komite Wartawan Indonesia (KWI) dan di hadiri para awak media menggelar rapat dadakan di sekretariat KWIP kabupaten setempat, Selasa, (07/05).

Semua wartawan yang hadir kompak berjuang atas solidaritas terhadap rekan seprofesinya yang kini tengah berjuang melawan ketidakadilan pada perkara dugaan penganiayaan yang ditudingkan pada salah satu wartawan media siber, Fran Klin saat melakukan tugas peliputan persoalan tanah antara masyarakat Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur dengan Kimal Lampung.

Fran Klin dituding terlibat dan ikut serta pada pertikaian sejumlah warga dengan oknum anggota TNI-AL Kimal Lampung. Ia ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setempat dan kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk diadili.

Baca Juga:  HAJI 2026: Jamaah Lapor Soal Menu Makanan dan Kesejahteraan Petugas

Ketua umum DPP KWIP, Defrizan mengatakan, tuduhan terhadap wartawan yang tengah meliput berita pada peristiwa yang tengah terjadi dilapangan dengan menggunakan atribut dan tanda pengenal Pers dinilai telah mengkriminalisasi wartawan secara universal.

“Ini merupakan kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus dilakukan perlawanan,” tegas Defrizan.

Menurutnya, Fran Klin saat melakukan kegiatan jurnalistik dilapangan telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan patuh terhadap UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hal itu dibuktikan oleh kesaksian para saksi dan bukti-bukti otentik yang menyatakan Fran Klin tidak bersalah.

“Kita harus kawal persoalan ini. Dalam waktu dekat kami rekan-rekan jurnalis yang ada di Lampung Utara akan menggelar aksi damai, bentuk solidaritas kami pada rekan seprofesi. Bebaskan Fran Klin tanpa syarat,” ujarnya.

“Ini konyol, bagaimana bisa wartawan dikriminalisasi tanpa melalui keputusan hasil Dewan Pers. Fran Klin bertugas sebagai wartawan dilapangan, produk jurnalistik ada dalam bentuk pemberitaan. Kenapa ini malah disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” timpalnya lagi.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-80, Intji Indriani: Dongkrak Perekonomian Lewat UMKM

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 28 Agustus 2023 lalu saat wartawan bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik pada sengketa lahan antara warga Penagan Ratu dengan markas Kimal Lampung atas klaim tanah ulayat Adat desa Penagan Ratu seluas 1.118 hektar yang berada di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur.

Aksi saling klaim lahan diduga pemicu cekcok kedua belah pihak di perkebunan tebu setempat, wartawan Fran Klin yang ada dilokasi kejadian hanya mengambil gambar dan video saat terjadi cekcok adu mulut dan telah ditayangkan menjadi karya jurnalistik. Namun belakangan dirinya dipanggil pihak kepolisian dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, meski Fran Klin telah menjelaskan profesinya sebagai wartawan dihadapan penyidik.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Fatikhatul Khoiriyah dan Agus Sulistio Dipercaya Pimpin DPC PKB Lampung Utara Periode 2026–2031
BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:07 WIB

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:28 WIB

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:24 WIB

Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:22 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB

#indonesiaswasembada

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:28 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:22 WIB