KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada tahun 2024 kepada pihak Pemkab. Dari Rp 28 miliar dana hibah penyelengara Pilkada, KPU Mesuji sukses menghabiskan anggaran Pilkada Mesuji dengan hanya menyisakan sebesar Rp.200.955.399.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua KPU Mesuji Samingan bahwasanya KPU telah menyerap anggaran hibah Pilkada Mesuji 2024 lalu capai 100%.

“Iya benar mas, kami sudah mengembalikan sisa anggaran Pilkada Mesuji 2024 pada akhir bulan April 2025 kemarin,” ujar Samingan via WhatsApp, Sabtu (10/5/2025).

Ketika ditanya soal KPU Mesuji merupakan penyerap anggaran Pilkada terbanyak serta penerima anggaran terbesar dibanding kabupaten/kota lainnya se-provinsi Lampung, Pria yang menjabat sebagai Ketua KPU Mesuji Sepekan sebelum Pilkada Mesuji dimulai ini menampik bahwasannya ada kabupaten lain yang juga mampu mencapai serapan 100%.

Baca Juga:  Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

“Nah kalau itu saya kurang tau, Apakah anggaran KPU mesuji terbesar atau ngak nya, dan terkait serapan anggaran yg hampir 100℅ kabupaten lain juga ada kok,” tegasnya.

Samingan juga menambahkan, adanya Silpa sebesar Rp.200 juta ini merupakan hasil dari penghematan pihaknya dalam mengelola anggaran hibah Pilkada Mesuji kemarin

“Semua kegiatan kita terselenggara, ada pun sisa anggaran merupakan hasil penghematan.
Maksud penghematan, negosiasi harga ketika belanja mas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mesuji, Taufiq Widodo membenarkan bahwasanya KPU Mesuji telah mengembalikan sisa anggaran pilkada 2024 kemarin ke pihaknya.

Baca Juga:  Aklamasi, Haryati Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Mesuji

“Ya benar KPU sudah mengembalikan sisa anggaran sekitar Rp.200 jutaan langsung ke kas daerah pada tanggal 30 April 2025 kemarin,” ungkap Taufiq Widodo.

Diketahui, pengembalian sisa anggaran Pilkada ini memang diatur dalam pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2020, yang mana Silpa anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara


Sumber Berita : KPU Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh
Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031
JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC
Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi
Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara
Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa
Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:04 WIB

Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:04 WIB

#indonesiaswasembada

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

#indonesiaswasembada

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB