KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu Pegang Teguh UU Agar Tak Tersandung Kasus

Senin, 5 Februari 2024 | 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku, pihaknya tidak mau mendengar lagu anak buahnya tersandung kasus kepemiluan. Penyelenggara pemilu tidak boleh goyah dan tergoda, dengan hal-hal yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan menjelang 8 hari lagi waktu pencoblosan.

“Harus memahami, lembaga KPU bersifat nasional kemudian ketat dan mandiri. Diantaranya, bersifat nasional ini, KPU berada di semua tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan karetnya hirarki,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:  MPR : Pelayanan Haji 2026 Harus Maksimal

Hasyim mengatakan, anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota harus mampu menyesuaikan dengan karakter lembaganya. Terutama, mengikuti arahan-arahan yang di tugaskan KPU Pusat.

“Kemudian, dalam lembaga KPU ini ada dua unsur, anggota KPU dan sekretariat KPU. Kita minta bekerja kompak solid, karena yang menentukan berjalannya lembaga KPU di semua tingkatan adalah dua unsur ini,” ucap Hasyim.

Baca Juga:  AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji

Tidak hanya itu, Hasyim menuturkan, jajaranya harus memiliki komitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan transparan. Penyelenggata pemilu harus bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Karena KPU ini kemampuannya terbatas, maka dalam bekerja harus minta dukungan dari berbagai macam lembaga. Termasuk peserta pemilu, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintahan daerah, TNI-Polri,” ujar Hasyim.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan
Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak
Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera
Hadapi El Nino, Lampung Perkuat Mitigasi dan Penyuluh Pertanian
HAJI 2026: Rieke Apresiasi Layanan Jamaah Lansia 
Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:52 WIB

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:43 WIB

Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB