KPK Menilai Kepala Daerah Tak Pernah Kapok Korupsi

Rabu, 4 Desember 2024 | 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindak pidana rasuah yang dilakukan para kepala daerah di Indonesia sangat ironis karena tak pernah kapok.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan obat ampuh untuk memberantas korupsi di tanah air.

“KPK (merasa) sangat ironi, bersedih karena di Provinsi Riau ini mungkin sudah yang kelima, di Bengkulu kemarin itu sudah yang ketiga,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Rabu (4/12/2024).

Ghufron mengaku bersedih karena tindak pidana korupsi yang terjadi dan melibatkan kepala daerah di Indonesia belum bisa ditangani.

“Jadi hampir berulang-berulang tetapi kita masih belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi,” tuturnya.
Ia berharap ke depan tidak akan ada lagi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala pemerintah daerah berulang.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Raih Grand BAZNAS Awards 2026

Ghufron mengatakan, KPK berharap Indonesia tidak ada korupsi dengan cara-cara memberi pendidikan dan melakukan strategi pencegahan.

“Mudah-mudahan sekali lagi ini yang terakhir untuk Riau untuk di Pekanbaru adanya OTT kembali,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.

Ketiganya, yakni Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Baca Juga:  Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia

Mereka diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung
Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong
Lampung Dukung Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla
Dirjen Hubla: Operator Wajib Pastikan Keselamatan, Teknis Kapal dan Kesiagaan Bencana
Meramal Peran AI Buat Masa Depan Seni Rupa Indonesia
Raperda APBD Lampung 2027, Fokus Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik
Menhan AS Diam-diam Temui Netanyahu
Didukung Trump, Dilawan Inggris dan Belanda, Netanyahu Diujung Tanduk

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Lampung Dukung Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Dirjen Hubla: Operator Wajib Pastikan Keselamatan, Teknis Kapal dan Kesiagaan Bencana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Meramal Peran AI Buat Masa Depan Seni Rupa Indonesia

Berita Terbaru

Iran Usul ke Qatar agar menerima Tim Pencari Fakta soal Penangkapan 3 Pilot Iran [xin]

Berita Utama

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:30 WIB

Foto yang diabadikan pada 20 Oktober 2026 ini memperlihatkan suasana dalam Pertemuan Menteri Keuangan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Hong Kong, Tiongkok sSelatan. (Xinhua)

Berita Utama

Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:11 WIB

Foto dokumentasi ini menampilkan kolektor Wiyu Wahono dengan koleksi lukisan

Berita Utama

Meramal Peran AI Buat Masa Depan Seni Rupa Indonesia

Rabu, 21 Okt 2026 - 12:29 WIB