KPK Menilai Kepala Daerah Tak Pernah Kapok Korupsi

Rabu, 4 Desember 2024 | 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindak pidana rasuah yang dilakukan para kepala daerah di Indonesia sangat ironis karena tak pernah kapok.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan obat ampuh untuk memberantas korupsi di tanah air.

“KPK (merasa) sangat ironi, bersedih karena di Provinsi Riau ini mungkin sudah yang kelima, di Bengkulu kemarin itu sudah yang ketiga,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Rabu (4/12/2024).

Ghufron mengaku bersedih karena tindak pidana korupsi yang terjadi dan melibatkan kepala daerah di Indonesia belum bisa ditangani.

“Jadi hampir berulang-berulang tetapi kita masih belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi,” tuturnya.
Ia berharap ke depan tidak akan ada lagi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala pemerintah daerah berulang.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

Ghufron mengatakan, KPK berharap Indonesia tidak ada korupsi dengan cara-cara memberi pendidikan dan melakukan strategi pencegahan.

“Mudah-mudahan sekali lagi ini yang terakhir untuk Riau untuk di Pekanbaru adanya OTT kembali,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.

Ketiganya, yakni Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Baca Juga:  Tutup Total SPPG yang Timbulkan Keracunan!

Mereka diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia
Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan
May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI
Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera
Marindo Kukuhkan Pengurus Korpri Way Kanan
Dunia Kedokteran dan Tanaman Rempah Emak-Emak
PFI Kecam Intimidasi Kadis PSDA terhadap Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 30 April 2026 - 17:54 WIB

May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Kamis, 30 April 2026 - 14:31 WIB

Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI

Kamis, 30 April 2026 - 14:29 WIB

Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:54 WIB

#indonesiaswasembada

Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:31 WIB

#indonesiaswasembada

Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:29 WIB