KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, Lembaga Antirasuah memastikan bakal secepatnya menjerat para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Harapannya as soon as possible,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 18 Agustus 2025.

Setyo menjelaskan pimpinan KPK sudah menyerahkan proses penyidikan kasus kuota haji kepada penyidik. Penetapan tersangka dipastikan bakal didasari kecukupan bukti.

“Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ujar Setyo.

KPK memberikan tenggat waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara rasuah kuota haji ini. Namun, jika bukti masih meragukan, KPK akan memberikan tambahan waktu.

Baca Juga:  Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan

“Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang,” terang Setyo.

Masalah dalam kasus korupsi ini karena ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

Baca Juga:  Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 di Riau Resmi Digelar

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecar penyelidik KPK. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaannya karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Main Hp Saat Bermotor, Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB