Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA– Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong seluruh pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, hingga Balai Besar Wilayah Sungai, melakukan pendekatan dialogis dan humanis kepada warga Desa Wadas Purworejo. Jangan sampai ada paksaan terhadap warga untuk mengalihkan hak kepemilikan lahannya, apalagi sampai melakukan tindakan represif.
Pembangunan Bendungan Bener telah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020. Ditargetkan beroperasi pada 2023 hingga 2025, dengan kapasitas daya tampung air mencapai 100,94 meter kubik. Keberadaannya diharapkan dapat mengairi lahan pertanian seluas 15.069 hektar, mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, penyediaan air bersih 1,60 meter kubik per detik dan menghasilkan listrik 6,00 megawatt.
“Untuk mewujudkannya, perlu dukungan masyarakat Desa Wadas, yang lahannya akan digunakan untuk penambangan batu andesit, sebagai material pembangunan bendungan. Karenanya pendekatan dialogis dan humanis sangat diperlukan sehingga warga yang setuju maupun yang belum setuju dengan pengalihan hak lahannya, bisa diajak duduk bersama dengan komunikasi yang intensif,” ujar Bamsoet usai menerima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Kelik Susilo Ardani, di Jakarta, Rabu (16/2).
Pendekatan dialogis dan humanis juga harus dilakukan oleh aparat kepolisian yang ditugaskan di Desa Wadas. Mengingat keberadaan mereka disana adalah untuk pengawalan dan penjagaan masyarakat agar tidak terjebak dalam konflik horizontal maupun terprovokasi antar sesama. Bukan untuk menebar teror ataupun ketakutan di masyarakat.
“Aparat kepolisian harus melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang prediktif, responsibiltas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) terhadap seluruh warga baik yang setuju maupun tidak setuju. Selain, mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.,” jelas Bamsoet.
“Pembayaran ganti rugi kepada warga masyarakat yang telah setuju lahannya dipindahkan harus segera dilakukan pemerintah. Bagi warga yang tidak setuju hak lahannya dialihkan perlu dilakukan upaya dialogis, tanpa paksaan serta tidak mencederai hak-hak masyarakat,” pungkasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.