Konflik Komplek, Warga Griya Sukarame Temukan Sejumlah Dugaan Kejanggalan pada Revisi Site Plane

Senin, 26 Oktober 2026 | 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Polemik fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, terus berlanjut. Sejumlah warga perwakilan 5 RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame, yakni RT 017, 018, 019, 020, dan 021, menyatakan keberatan atas upaya pengalihfungsian lahan fasilitas umum (fasum).

Perwakilan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame tersebut menyebutkan bahwa upaya pengalihfungsian lahan fasum berlokasi di blok E seluas 5.985 meter persegi, dan lahan di blok F seluas 600 meter persegi, oleh pihak Surya Hadi Apriyanto (51 thn) yang mengatasnamakan Pengembang.

Sejumlah dugaan kejanggalan menguatkan kecurigaan warga akan adanya pemalsuan pada sejumlah dokumen yang dijadikan dasar pengalihfungsian beberapa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), terutama pada dokumen Revisi Site Plane.

Baca Juga:  Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plane,” ujar Roni, seorang anggota Forum Komunikasi Warga.

“Kami mengacu kepada peraturan yang berlaku, PSU tidak dapat di Revisi,” tuturnya melanjutkan.

Berdasarkan peraturan revisi site plane hanya dapat dilakukan, diantaranya; perubahan nama perumahan; perubahan bentuk dan luas kaveling; penambahan atau pengurangan jumlah kaveling; perubahan tipe atau fungsi bangunan; penyesuaian proporsi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Bahkan, ada aturan ketat terhadap PSU. Bahwa  pengembang tidak boleh mengurangi atau menghilangkan porsi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), atau area hijau/jalan yang sudah ditetapkan dalam site plan awal demi kepentingan komersil semata.

Selain peraturan di atas, warga menduga ada beberapa kejanggalan pada dokumen Revisi Site Plane, yang menjadi dasar Surya Hadi Apriyanto dalam upayanya mengambil alih fasum blok E dan F.

Baca Juga:  Tiongkok Diminati Wisatawan Indonesia

“Saat ini kami memegang site plane awal perumahan. Dan khusus untuk PSU, kami tetap mengacu pada Site Plane awal, sesuai peraturan PSU yang berlaku,” ujar Roni.

Saat ditemui awak media, Roni menyampaikan akan terus  melakukan upaya penyelesaian melalui pihak-pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Inspektorat, serta Polresta Bandar Lampung.

“Jika benar adanya dugaan pemalsuan dokumen, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Roni tegas.[]


Penulis : Romy Agus


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza: MTQ Momentum Perkuat Generasi Qurani Menuju Indonesia Emas 2045
Lampung Perkuat Hilirisasi Produk Petani dan Akses Pasar Internasional
Unila Bakal Gelar Kuliah Umum Bersama Kepala BNPT dan NII Crisis Center
Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Doakan Kemajuan Lampung
Kristomei: Karhutla Lampung, 110 Titik Api, 68 Ha Masih Terbakar
Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, 3 Tersangka Diamankan
PT Datang DSSP Power Indonesia Kirim Karyawan Berprestasi ke Tiongkok
HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Gubernur Mirza: MTQ Momentum Perkuat Generasi Qurani Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Konflik Komplek, Warga Griya Sukarame Temukan Sejumlah Dugaan Kejanggalan pada Revisi Site Plane

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Lampung Perkuat Hilirisasi Produk Petani dan Akses Pasar Internasional

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Unila Bakal Gelar Kuliah Umum Bersama Kepala BNPT dan NII Crisis Center

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Doakan Kemajuan Lampung

Berita Terbaru