Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Jumat, 24 Oktober 2025 | 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal secara penuh kasus dugaan pemerkosaan terhadap MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Langkah ini ditandai dengan kunjungan langsung Ketua Komnas PA Provinsi Lampung Arieyanto Wertha, SH ke Mapolres Lampung Utara pada Kamis, (23/10/2025). Ia didampingi oleh Komisioner Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, Lea Triani Octora, SH, serta Komisioner Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi, Junaidi Ismail, SH.

Dalam kunjungan tersebut, Komnas PA Lampung menyerahkan surat resmi Nomor: 028/Komnaspa/Lpg/X/2025 kepada Kapolres Lampung Utara sebagai bentuk pendapat dan permintaan tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat korban di Unit PPA Polres Lampung Utara.

Dalam surat tersebut, Arieyanto menjelaskan bahwa korban, MO, sebelumnya telah melapor ke Komnas PA pada 18 Oktober 2025, dan meminta perlindungan serta pendampingan di luar jalur peradilan atas tindak kekerasan seksual yang dialaminya.

Kasus ini telah terdaftar di Polres Lampung Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/B/536/IX/2025/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 September 2025, dengan terlapor atas nama AA.

“Korban telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Handayani Kotabumi oleh dr. Endang dan dinyatakan positif hamil. Hasil rekam medis tersebut sudah kami lampirkan,” terang Arieyanto dalam keterangannya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap janin yang ada dalam kandungan juga dikategorikan sebagai anak.

Baca Juga:  Romli Janji Tak Ada Penyimpangan dan Ketimpangan APBD Lampung Utara

“Artinya, selain Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

Komnas PA juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh pihak korban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Mengingat tingginya sensitivitas masyarakat terhadap kasus ini, kami meminta agar Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arieyanto.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami siap membuka kasus ini dengan seterang-terangnya demi tegaknya hukum yang berkeadilan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegas Apfriyadi.

Sementara itu, dari pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara, Kepala UPTD Yuyun Indriastuti, SE menyampaikan bahwa timnya telah melakukan langkah-langkah pendampingan terhadap korban.

“UPTD telah melakukan penjangkauan perkembangan kondisi korban, memberikan rekomendasi untuk visum gratis, serta mendampingi korban dalam sesi konseling psikologis. Kami juga siap mendampingi korban dalam proses persidangan apabila diperlukan,” ujar Yuyun saat ditemui di rumah korban.

Baca Juga:  Renang Lampung Persembahkan Medali Perak

Dari hasil asesmen psikologis, Azola, SPsi, MPsi, psikolog yang menangani Mutiara, menjelaskan bahwa kondisi psikologis korban kini sangat rentan.

“Korban mengalami depresi berat, kehilangan produktivitas, dan kemampuan interaksi sosialnya menurun. Ia juga menunjukkan kontrol diri yang lemah akibat tekanan psikologis dari peristiwa ini,” jelas Azola.

Ia menambahkan bahwa korban membutuhkan pendampingan intensif dan terapi psikologis jangka panjang agar dapat memulihkan rasa aman dan kepercayaan dirinya.

Arieyanto Wertha menegaskan, Komnas PA Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum tuntas.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke meja hijau. Korban dan janin dalam kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik proses hukum yang lambat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan sampai korban kekerasan seksual dibiarkan berjuang sendiri,” tutup Arieyanto.

Sementara, pihak terlapor AA saat dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon di nomor 082280029xxx hingga berita ini ditayangkan belum merespon. (*)


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bunda PAUD Purnama Wulansari Mirza Buka Rakerwil II Himpaudi 2025
Pers Indonesia Tegas Dukung Perjuangan Palestina
Mahasiswa Saintek UIN RIL Tunjukkan Inovasi dalam Academic Expo IC-HaSTI
Rektor UIN RIL Buka Konferensi Internasional Saintek dengan Tiga Bahasa Asing
Jaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Perbatasan Mesuji-OKI, Kapolres Sambangi Kades Sungai Sodong
Polres Mesuji Gelar Jumat Curhat di Desa Talang Batu, dan Bagikan 30 Paket Sembako
Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 17:32 WIB

Bunda PAUD Purnama Wulansari Mirza Buka Rakerwil II Himpaudi 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59 WIB

Pers Indonesia Tegas Dukung Perjuangan Palestina

Sabtu, 8 November 2025 - 09:55 WIB

Mahasiswa Saintek UIN RIL Tunjukkan Inovasi dalam Academic Expo IC-HaSTI

Sabtu, 8 November 2025 - 09:53 WIB

Rektor UIN RIL Buka Konferensi Internasional Saintek dengan Tiga Bahasa Asing

Jumat, 7 November 2025 - 20:01 WIB

Jaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Perbatasan Mesuji-OKI, Kapolres Sambangi Kades Sungai Sodong

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bunda PAUD Purnama Wulansari Mirza Buka Rakerwil II Himpaudi 2025

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:32 WIB

#indonesiaswasembada

Pers Indonesia Tegas Dukung Perjuangan Palestina

Sabtu, 8 Nov 2025 - 09:59 WIB

#indonesiaswasembada

Mahasiswa Saintek UIN RIL Tunjukkan Inovasi dalam Academic Expo IC-HaSTI

Sabtu, 8 Nov 2025 - 09:55 WIB