Menutup laporan Komite II DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 DPD RI ini menyepakati agenda reses pada masa kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan periode 3 Februari – 3 Maret 2024 yaitu Pengawasan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
“Usai reses, Komite II akan melanjutkan pembahasan secara tripartit RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET),” pungkas Bustami. (*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.