Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Isu pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) belum menjadi fokus dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Oleh karena itu pengelolaan sampah APK perlu menjadi salah satu fokus utama dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Komite II telah melakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, untuk mengetahui dan mendapatkan masukan dari pemerintah deerah mengenai dampak kegiatan pemilu serentak tahun 2024 terhadap kondisi lingkungan hidup.
“Pengelolaan sampah APK perlu menjadi salah satu fokus utama dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga menjadi acuan untuk pemilu dimasa yang akan datang,” ungkap Wakil Ketua Komte II Bustami Zainudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (2/2).
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya