Komisi VIII DPR Sarankan UU Haji dan UU BPKH Segera Direvisi

Jumat, 3 Juni 2022 | 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – UU tentang Haji dan UU tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus segera direvisi untuk menyesuaikan dengan kebijakan pelaksanaan ibadah yang dikeluarkan Perintah Arab Saudi.

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan secara mendadak oleh Arab Saudi adalah menaikkan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan tersebut berdampak terhadap adanya penambahan biaya bagi jemaah haji Indonesia yang mencapai Rp1,5 triliun.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai kebijakan yang dikeluarkan Arab Saudi mengeluarkan betul-betul menyulitkan Pemerintah Indonesia dalam pembiayaan haji. Apalagi kebijakan itu menjelang pemberangkatan jemaah.

Karena itu menurut dia, kebijakan Arab Saudi itu harus diikuti dengan perubahan aturan keuangan haji. Yaitu dengan merevisi UU tentang Haji dan UU tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga:  Neng Eem: Empat Pilar MPR Harus Diterjemahkan dalam Kehidupan Sehari-hari

“Harus ada pasal-pasal yang dibuat untuk mengantisipasi kebijakan yang tidak terduga tersebut,” kata Marwan dalam diskusi soal haji di Media Center DPR RI, Kamis (2/6).

Pihaknya akan mengidentifikasi pasal-pasal apa saja yang menghambat. Selain itu, pasal-pasal apa yang diperlukan untuk mengganti dan mengantisipasi perubahan mendadak aturan haji.

Menurut dia, jika tidak diantisipasi, keuangan haji bisa kolaps. Dia mewanti-wanti kepada pemerintah dan BPKH untuk membuat sistem baru tentang keuangan haji.

Dia mencontohkan, sekarang ini kuota jamaah haji Indonesia hanya 100.051 orang. Tapi, nanti jika tiba-tiba Indonesia mendapatkan kuota 300.000, maka dana yang ada tidak akan cukup. Nilai manfaat dana haji juga tidak akan cukup.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung Program Kesehatan Akademik untuk Pemerataan Tenaga Medis

Politikus PKB itu mengatakan, setelah selesai pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Komisi VIII dan pemerintah berkomitmen untuk membahas tata cara dan aturan yang dibuat Arab Saudi.

Selain itu, dia mendorong Pemerintah Indonesia bersama negara-negara Islam lainnya untuk melakukan negosiasi kepada Saudi. Tujuannya agar negara-negara pengirim jamaah haji dilibatkan dalam pembahasan aturan pelaksanaan haji. Bukan hanya soal hukum-hukum haji, tapi juga terkait pembiayaan.

”Jadi, ketika muncul aturan baru soal biaya haji, negara-negara itu cepat mengetahuinya,”pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB